Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang harus diberikan kepada peserta didik yang sudah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan, oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan.
Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan, huruf yang benar, jelas, rapi, bersih dan mudah dibaca dengan menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus dengan tipe ex, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru.
Ijazah yang mengalami kesalahan dalam pengisian disilang dengan tinta hitam pada kedua sudut yang berlawanan, halaman muka dan halaman belakang. Setelah semuanya selesai maka ijazah yang salah dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan dimana kegiatan ini ditanda tangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. Sedangkan sisa blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota / Kabupaten.
Jika terjadi kesalahan setelah ijazah dirilis, maka sekolah membuat surat keterangan ralat yang selalu dilampirkan kepada ijazah tersebut. Berlaku sejak surat itu diterbitkan.
Adapun SK Juknis penulisan Ijazah Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Tahun 2019 sedikit berbeda, yaitu SKnya sebagai berikut :
1. SK Penulisan Ijazah TK, SD, SMP, SMA dan SMK download disini
2. SK Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK download disini
Demikian artikel pedoman untuk penulisan ijazah tahun 2019 ini kami bagikan semoga dapat bermanfaat
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar