PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019 - Seputar Peluang Usaha Terbaru

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Popular Posts

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi. 
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang digunakan sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi adalah sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot penilaian pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Add Comments

Label 2

Ads 728x90