Peraturan - PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS - Seputar Peluang Usaha Terbaru

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Popular Posts

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Peraturan - PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negri Sipil (PKPNS). Diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2019 ini tentunya untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS.

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  Peraturan - PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Pembentukan Undang-Unadang ASN ini bertujuan Agar aparatur sipil Negara bisa lebih profesional, kopeten dan kompetitif sebagaian dari reformasi birokrasi. Dalam hal ini ASN memiliki kewajiban untuk mengelolah dan mengembangkan dirinya dan diwajibkan juga agar bertanggung jawab dalam kinerjanya dan harus menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Undang-Undang ASN berdasarkan PP No 30 Tahun 2019 mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 30 ini juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS dalam Undang- Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.

PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Tujuan Penilaian Kinerja bagi PNS

Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.

Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.

Beberapa ketentuan teknis penilaian kerja PNS akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.

Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas dan lengkap mengenai Peraturan - PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negri Sipil (PNS) dapat di unduh dibawah ini:

Download PP No.30 Tahun 2019 pdf DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS terbaru. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Add Comments

Label 2

Ads 728x90