Seputar Peluang Usaha Terbaru: BERITA

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Kemenag
Juli 25, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada artikel sebelumnya saya telah menginformasikan bahwa Kementerian Agama telah meluncur aplikasi Sistem Informasi Bakat dan Informasi yang tujuannya untuk mengajukan bantuan bagi para peserta didik yang berprestasi ditingkat nasional dan internasional.

Berkaitan dengan hal tersebut, kini saya melanjutkan untuk membagikan Petunjuk Teknis Bantuan dan Prestasi Kemenag. Sebagai panduan dalam mengajukan bantuan bagi siswa berprestasi.

Pada artikel sebelumnya saya telah menginformasikan bahwa Kementerian Agama telah meluncur Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Kemenag


Bantuan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan Madrasah. Beasiswa ini sebagai upaya untuk memberikan dukungan dan kesempatan kepada para siswa madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade /perlombaan/kegiatan sejenisnya yang diselenggarakan oleh lembaga yang kredibe dan profesional.

Di samping itu, juga sebagai bentuk apresiasi kepada siswa madrasah yang telah mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non akademik baik di tingkat nasional dan internasional.

Selain itu pula Kementerian Agama juga memberikan beasiswa Tahfidz Qur’an pada Madrasah sebagai bentuk apresiasi kepada siswa madrasah yang mempunyai prestasi dalam bidang Tahfid Qur’an.

Adanya program beasiswa siswa berprestasi ini dilatarbelakangi karena salah satu faktor penting dan menentukan bagi keberhasilan pembangunan di berbagai bidang kehidupan adalah kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM.

Maka dari itulah Kemenag membuat program apresiasi terhadap prestasi yang diperoleh siswa sebagai upaya meningkatkan kemampuan SDM para peserta didik.

Download Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Kemenag

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/ Sistem Informasi Bakat dan
Prestasi Kemenag
Juli 24, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi baru yang bernama Sistem Informasi Bakat dan Prestasi.

Aplikasi ini dibuat berbasis website dengan alamat sistem sebagai berikut https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/ silahkan langsung saja klik link tersebut maka nanti akan tampil laman seperti gambar di bawah ini.

Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah meluncurkan aplik https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/ Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag


Adanya aplikasi baru ini disertai dengan terbitnya Surat dengan Nomor B-2104.3/DJ.1/Dt/1/1/pp-04/07/2019 tertanggal 16 Juli 2019 tentang Usulan Pemberian Bantuan Bakat dan Prestasi.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Direktorat KSKK melalui Subdit Kesiswaan akan memberikan Bantuan Siswa Berbakat dan Berprestasi Tahun 2019 untuk MI, MTs dan MA. Adapun jenis bantuan tersebut adalah :
  1. Beasiswa Bakat dan Prestasi untuk MI, MTS dan MA/MAK
  2. Bantuan Tahfidz Qur’an untuk MI, MTs dan MA/MAK, dan
  3. Apresiasi Siswa Berprestasi
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat KSKK Madrasah telah menyiapkan mekanisme usulan pemberian bantuan tersebut melalui portal web dengan alamat https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/ persyaratan penerimaan bantuan dapat diunduh melalui portal tersebut dan keperluan informasi lainnya dapat menghubungi Saudara Imam Hermawan (082127299348).

Cara Daftar Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag

Silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
  1. NPSN
  2. NSM
  3. JENJANG
  4. NAMA MADRASAH
  5. ALAMAT MADRASAH
  6. PROVINSI MADRASAH
  7. KOTA/KAB.MADRASAH
  8. KECAMATAN MADRASAH
  9. EMAIL MADRASAH
  10. NAMA KEPALA MADRASAH
  11. NOMOR HP KEPALA MADRASAH
  12. PASSWORD
  13. KETIK ULANG PASSWORD
  • Setelah semua diisi, klik tombol kotak yang berada di samping kalimat ‘Saya setuju dengan syarat dan ketentuan’
  • Terakhir klik tombol DAFTAR yang ada di bawahnya
Demikianlah informasi mengenai Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru
Bersertifikat
Juli 23, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Akhir-akhir ini para guru madrasah sedang ramai membicarakan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Hal ini sangat wajar sebab beberapa waktu yang lalu Kemenag telah menerbitkan surat edaran tentang pendataan Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020. Bisa anda lihat pada fanpage ya kawan

akhir ini para guru madrasah sedang ramai membicarakan tentang  Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru Bersertifikat


Salah satu poin penting yang dibahas ialah mengenai linieritas ijazah dengan sertifikat guru. Di situ dijelaskan mengenai linieritas antara ijazah dengan sertifikat pendidik sebagai syarat sertifikasi.

Baca Juga : Struktur Kurikulum MA 2013

Misalnya ijazah guru Matematika maka sertifkat mengajarnya juga harus matematika dan seterusnya. Jika sudah seperti itu maka sertifikasinya bisa cair.

Yang menjadi problemnya ialah dalam surat edaran tersebut ada yang membuat pemahaman guru menjadi berbeda. Apakah peraturan tersebut juga berlaku untuk para guru yang sudah bersertifkasi atau yang akan sertifikasi.

Maka dari itu di sini saya akan membagikan file tersebut kepada anda untuk ditelaah bersama-sama. Mudah-mudahan bisa membantu anda semuanya.

Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Dalam Permendikbud ini ada 5 lampiran. Yang masing-masing memiliki pembahasan khusus namun saling berkaitan satu sama lain.

Di antaranya, lampiran 1 membahas mengenai kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik jenjang TK, lampirang 2 membahas jenjang SD, dan seterusnya.

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Langsung saja silahkan anda unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019
Juni 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.comSurat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS 2019 Online Resmi yang telah dirilis oleh pemerintah melalui Kemdikbud RI.
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS  Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019
SE Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019

Berikut ini adalah kutipan dari isi Surat Edaran dengan nomor: 4313/D/PR/2019 tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 6 point penting, diantaranya:
  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Kemdikbud Tentang Penggunaan RKAS Online yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019
Juni 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada artikel kali ini saya akan membagikan file yang berisikan Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019.

Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.

Pada artikel kali ini saya akan membagikan file yang berisikan  Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019


Birokrasi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai.

Adanya jaminan mutu bagi guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja. Namun persoalan yang banyak dihadapi madrasah untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan adalah keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan terabaikan. Padahal keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan madrasah dalam menjalankan peranannya.

Upaya penjaminan mutu (quality assurance) pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di lingkungan guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program beasiswa ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.

Download Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019
Juni 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah / Madrasah 2019, atau POS Akreditasi 2019. Memasuki Tahun 2019,  Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019.
 kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah  POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019
POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:
  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya

Selengkapnya mengenai POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 [Download]

Demikian informasi POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
2019
Juni 12, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com - Perubahan Juknis BOS 2019, Permendikbud nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun 2019 Revisi.
 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019

Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:

Permendikbud No 18 Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Juni 12, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019

Berikut Admin Berikan rangkuman yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.


Dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Disebutkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama pada keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Untuk Selengkapnya mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 dapat Anda download melaluitautan dibawah ini;

Keppres No 13 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta (Excel, PDF)
Juni 06, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta dipergunakan sebagai pedoman dalam proses kegiatan belajar mengajar sekolah-sekolah yang berada di wilayah Provinsi Yogyakarta.

Kaldik ini berlaku untuk semua jenjang sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak, SD, SMP hingga SMA sederajat. Kalender ini sangat penting, karena berisi informasi pembelajaran selama 1 tahun yang akan datang.

 dipergunakan sebagai pedoman dalam proses kegiatan belajar mengajar sekolah Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta (Excel, PDF)


Ini berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Yogyakarta yang meliputi:

  • Kabupaten Kulon Progo
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta


Download Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta (Excel, PDF) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Label 2

Ads 728x90