Seputar Peluang Usaha Terbaru: Permendikbud

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan
Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas
Juli 23, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020.

Di mana, sebagai mana posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Lampiran I)
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019


Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh pada tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019
Juni 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No  Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019
juknis BOS terbaru

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler


Permendikbud No 18 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen).

Perlu diketahui bahwa Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.

Adapun tujuan Umum BOS Reguler adalah;
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Sedangkan Tujuan Khusus Bos Reguler adalah;
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: (a). meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau (b). memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.


Selanjutnya Sekolah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
  1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  2. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  3. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
  4. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Berikut kami sampaikan Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 beserta peraturan lainnya menyangkut Dana Bos yang masih berlaku:



Selanjutnya Kepala Sekolah Membuat laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan program BOS Reguler, dengan menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.


Peraturan ini berjudul Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019


Demikianlah Permendikbud ini kami sampaikan semoga bermanfaat Untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah.

Terimakasih telah membaca dan mendowload Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 dengan link

Tag: Produk Hukum, Permendikbud, BOS.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Label 2

Ads 728x90