Seputar Peluang Usaha Terbaru

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

http://sikurma.kemenag.go.id/ppg/ Alamat Website PPG Kemenag
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sahabat Guru Madrasah di seluruh Indonesia, pasti Anda semua sudah mengetahui jika Kementerian Agama telah membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi anda yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Simpatika. Prosesnya sendiri kini sudah sampai pada tahap verifikasi dari pihak Kanwil.

Di tengah menunggu proses kelanjutan PPG, ada sebuah Website baru yang dikeluarkan oleh Kemenag. Baca juga: Latihan Soal PPG Kemenag dan Jawabannya

Saya sendiri pertama kali mengetahui kabar tersebut dari Grup Facebook Operator Madrasah. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, semua proses PPG akan melalui Website ini. Maka dari itu par guru peserta PPG Kemenag harus mempelajarinya dengan baik.


Sahabat Guru Madrasah di seluruh Indonesia http://sikurma.kemenag.go.id/ppg/ Alamat Website PPG Kemenag


Situs itu terintegrasi dengan Sikurma. Melihat alamat URL-nya sepertinya Website ini akan digunakan untuk keperluan PPG.

Setelah saya cek, ternyata websitenya sudah bisa diakses dengan tampilan beranda seperti gambar di bawah ini.

Jika diamati secara tampilan seperti UAMBN-BK dan USBN-BK. Hal itu sangat wajar mengingat semua aplikasi tersebut terintegrasi menjadi satu.

Alamat Website PPG Kemenag

Adapun alamat Website tersebut adalah sebagai berikut

http://sikurma.kemenag.go.id/ppg/


Lantas bagaimana cara loginnya?

Tentu saja untuk Login kita harus memasukkan Username dan Password.

Namun sampai sekarang belum ada penjelasan mengenai Username dan Password yang akan digunakan nantinya.

Sepertinya Aplikasi ini masih dalam tahap persiapan. Namun tidak ada salahnya kita mempelajarinya terlebih dahulu agar nanti bisa menggunakannya dengan baik.

Demikianlah informasi mengenai Alamat Website PPG Kemenag. Untuk selanjutnya silahkan anda baca artikel berikut "Gambaran Singkat Penggunaan Aplikasi PPG Kemenag".
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Model Pembelajaran Penemuan ( Discovery Learning )
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.




Pengertian dan Langkah - langkah Model Pembelajaran Discovery Learning - Dalam pendidikan, model pembelajaran merupakan salah satu alat yang bisa dipergunakan oleh para pendidik agar proses pembelajaran bisa berjalan dengan maksimal. 

Selain itu model pembelajaran yang diaplikasikan oleh pendidik pada setiap pembelajarannya akan membuat kegiatan belajar mengajar menjadi bervariasi dan tentu hal ini bisa menghindari kejenuhan siswa dalam belajar.

Model Pembelajaran Discovery Learning

Perlu diketahui bersama, model pembelajaran yang menitik beratkan peran aktif siswa akan memberikan suatu efek positif dan bagus ketimbang model belajar yang menitikberatkan keaktifan guru dalam kegiatan pembelajarannya. 

Siswa yang hanya mencatat dan guru berbicara tidak memberikan pengalaman belajar secara maksimal. Padahal jika meniliki manfaat pengalaman belajar terhadap siswa akan ada banyak sekali yang bisa siswa peroleh terutama dalam hal wawasan keilmuan. 
Nah salah satu model pembelajaran yang mengusung keaktifan siswa adalah model pembelajaran discovery learning. Pada intinya model belajar ini akan menyuruh siswa untuk menemukan suatu jawaban atas permasalahan yang berikan sang guru.

Pengertian Model Pembelajaran Discovery Learning

Metode pembelajaran discovery Learning merupakan  sebuah teori pembelajaran  yang diartikan sebagai bentuk proses belajar yang terjadi jika  siswa tidak disuguhkan dengan pelajaran dalam bentuk akhirnya, akan tetapi  diharapkan untuk mengorganisasi  sendiri.

Sebagai  sebuah strategi  belajar,  ​model pembelajaran discovery learning memiliki prinsip yang mirip dengan model pembelajaran inkuiri dan model pembelajaran problem solving​. Perbedaannya dengan model ​discovery yaitu bahwa  pada  model pembelajaran ini per​masalahan yang diberikan kepada peserta didik sebagai suatu masalah yang sudah direkayasa  oleh pendidik, sedangkan  pada model pembelajaran inkuiri  permasalahan yang dibuat bukan merupakan hasil rekayasa.

Nah perbedaannya dengan problem Solving adalah model pembelajaran problem solving lebih memberikan tekanan terhadap keterampilan dalam memecahkan permasalahan. Akan tetapi prinsip pembelajaran yang terlihat jelas dalam model discovery Learning adalah bahan  pelajaran atau materi yang hendak diberikan  tidak disampaikan seutuhnya, sebagai gantinya siswa akan didorong untuk menganalisis sendiri apa yang ingin dicari kemudian para siswa mengorgansasi  apa yang telah mereka pahami dalam suatu bentuk final. 

Ada beberapa langkah operasional dari model pembelajaran discovery learning. Untuk uraiannya adalah sebagai berikut:
  1.     Menentukan tujuan dari pembelajaran
  2.     Menganalisis/mengidentifikasi karakterisitik para siswa
  3.     Memilih materi pelajaran.
  4.     Menentukan topik - topik yang harus dipelajari oleh peserta didik secara induktif (dari contoh yang bersifat general)
  5.     Mengembangkan suatu bahan belajar yang berupa ilustrasi, contoh - contoh, atau tugas yang nantinya dipelajari oleh siswa.
  6.     Mengorganisir topik - topik pembelajaran dari yang sederhana ke yang lebih kompleks.
  7.     Melakukan penilaian hasil belajar dan proses.




Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

KKM (Kebohongan) Apakah Terstruktur dalam Pendidikan ?
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kurikulum kita mengikuti filosofi mastery learning (belajar tuntas). Belajar tuntas (mastery learning) adalah filosofi pembelajaran yang berdasar pada anggapan bahwa semua siswa dapat belajar bila diberi waktu yang cukup dan kesempatan belajar yang memadai.
Selain itu, dipercayai bahwa siswa dapat mencapai penguasaan akan suatu materi bila standar kurikulum dirumuskan dan dinyatakan dengan jelas, penilaian mengukur dengan tepat kemajuan siswa dalam suatu materi, dan pembelajaran berlangsung sesuai dengan kurikulum. Dalam metode belajar tuntas, siswa tidak berpindah ke tujuan belajar selanjutnya bila ia belum menunjukkan kecakapan dalam materi sebelumnya.
Belajar tuntas berdasar pada beberapa premis, diantaranya: a) Semua individu dapat belajar, b) Orang belajar dengan cara dan kecepatan yang berbeda, c) Dalam kondisi belajar yang memadai, dampak dari perbedaan individu hampir tidak ada, d) Kesalahan belajar yang tidak dikoreksi menjadi sumber utama kesulitan belajar.
Siswa yang tidak menyelesaikan suatu topik dengan memuaskan diberi pembelajaran tambahan sampai mereka berhasil (remidial). Siswa yang menguasai topik tersebut lebih cepat akan dilibatkan dalam kegiatan pengayaan sampai semua siswa dalam kelas tersebut bisa melanjutkan ke topik lainnya secara bersama-sama. Dalam lingkungan belajar tuntas, guru melakukan berbagai teknik pembelajaran, dengan pemberian umpan balik yang banyak dan spesifik menggunakan tes diagnostik, tes formatif, dan pengoreksian kesalahan selama belajar. Tes yang digunakan di dalam metode ini adalah tes berdasarkan acuan kriteria dan bukan atas acuan norma.
Karenanya konsep mastery learning ini maka Kurikulum kita (KTSP juga K-13) dijelaskan dengan SK, KD dan lainnya secara detail, dan dibuatlah KKM (kriteria ketuntasan minimal) yang dianggap memuaskan dan remidial bila seorang anak belum mencapai KKM yang ditentukan.
Lalu bagaimana menentukan KKM?
Dijelaskan bahwa cara menetukan KKM melihat tiga (3) hal/aspek yaitu; 1) Karakteristik peserta didik (intake), 2) Karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/ kompetensi), dan 3) Kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Pertanyannya: Apakah sekolah melakukan itu dengan baik dan benar bahkan serius? Baik mulai no 1 sampai no 3, utamanya no 2? Benarkah dilakukan?
Lalu setelah ditentukan KKM-nya, apakah anak-anak mendapatkan remidial dengan benar? Dalam artian bila ditentukan KKM misalnya 75 untuk mata pelajaran IPS dan IPA lalu 7.0 untuk Matematika.
Apakah setelah anak-anak mendapatkan evaluasi dan nilainya mencapai dibawah KKM apakah mesti diremidi? Ya seharusnya…berapa kalikah remidial itu (secukupnya, seharusnya sampai KKM tuntas/dicapai). Mungkinkah itu dilakukan bila melihat realita, utamanya pelajaran Matematika atau B. Inggris juga lainnya?
Matematika misalnya: Anak yang sangat pandai mendapat nilai 80 – 100, yang pandai mendapat 70 – 75, yang sedang 60 – 65, yang kurang 45 – 50, dan yang kurang sekali mendapat skore/nilai 20-40. Ini realitanya.
Setelah diremidial misalnya, maka hasil remidi 2x, anak-anak yang mendapat skore 60 dan 50 mencapai skore 70 (memuaskan, tuntas sesuai KKM). Dan anak yang mendapatkan skore 20 -40, mungkin perlu remidial 5-7x, supaya tuntas sesuai KKM.
Pertanyaan yang sangat sulit dijawab adalah:
1) Apakah yang mendapat 70 asli dan 70 remidial akan sama diraport-nya dan juga pemahamannya?
2)  Apakah anak-anak yang mendapat nilai 20 – 40, mampu mencapai 70 dengan remidial 5-7x, misalnya?
3) Kalaulah mampu, apa makna nilai itu buat mereka? Apakah mereka akan paham dan tuntas materi KD tersebut?
4. Mungkinkah guru/sekolah melakukan remidial sebanyak itu?
Karena konsep besarnya sudah bermasalah (sebab tidak ada KKM sekolah yang 5.0 misalnya, 6.0; 6.5,  justru yang banyak malah 7.5 dan 8.0, minimal 7.0), maka remidial akan sekadar remidial, raport tidak mencerminkan dan menceritakan keadaan siswa yang sebenarnya. Karena takut akan tidak naik/lulus, setiap anak mesti naik/lulus, maka bagaimanapun harus diupayakan nilai sesuai KKM. Apa yang terjadi?
Marilah kita bicara sebagai seorang pendidik yang tahu realitas dilapangan, dan bukan sekadar konsep diatas kertas. Bagaimana mensingkronkan antara idealisme dan realitas dilapangan?
Muhammad Alwi, S.Psi, MM

Sumber : https://pendidikanpositif.com/2018/12/27/kkm-dan-kebohongan-terstruktur-pendidikan/

Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Ditjen Pendidikan Islam Siapkan Sistem Pembelajaran Elektronik Dalam
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tengah memperiapkan sistem pembelajaran elektronik. Direktur PAI Rohmat Mulyana menyatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan desain Learning Management System (LMS) yang akan dipakai untuk mendukung sistem pembelajaran elektronik dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini.

"Saya berkeinginan, selanjutnya LMS ini juga akan dipergunakan oleh guru PAI se Indonesia," harapnya saat memberi pengantar diskusi PPG PAI 2019 di Jakarta, Rabu (15/05).

Hadir dalam kesempatan ini, Uweis Anis Chaeruman dan Eni Susanti, dari tim desainer sistem pembelajaran dalam jaringan (SPADA) Kementerian Ristek-Dikti.

Ketua tim Pengelola PPG Dit PAI yang juga Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggu Umum Nurul Huda menyampaikan bahwa kehadiran tim SPADA ini dimaksudkan untuk memberikan saran dan penilaian atas sistem e-learning yang sedang dipersiapkan.

"Kami ingin mengetahui secara langsung, sejauhmana kesiapan pelaksaan PPG Daring (red: dalam jaringan) tersebut," ujarnya.

Diskusi diawali dengan presentasi dari tim pengembang terkait proses operasi sistem pembelajaran elektronik PAI. Mewakili tim,  Syamsul Maarif menjelaskan,  pembuatan model pembelajaran daring pada Direktorat PAI ini menjadi upaya untuk mencari jalan keluar antara idealisme konsep daring dengan kenyataan para GPAI yang secara usia termasuk generasi X.

"Maka dari itu, sistem ini didesain agar user friendly dengan mempertimbangkan usia pengguna," jelas alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi tersebut.

Setelah memperhatikan paparan tim pengembang, Uweis dan Eni memberikan beberapa catatan. Pertama, Ristek Dikti mengapresiasi inisiasi tersebut, karena beban SPADA PPG saat ini memang cukup besar. Uweis juga menyampaikan bahwa pengalaman sebelumnya, SPADA harus mencari LMS (baca: learning management system) yang berbayar, karena tidak mampu menangani ribuan peserta PPG.

Kedua, harus diperhatikan betul keberadaan infrastruktur pendukung pembelajaran Daring tersebut, seperti kesiapan band width dan server.

Ketiga, secara prosedural, sistem yang dipersiapkan sudah memadai. Namun, harus diperhatikan transaksi-transaksi dan layanan di dalamnya agar memperhitungkan keberlangsungan pemberian layanan oleh dosen dan mahasiswa.

Keempat, catatan kecil lainnya tentang pernik-pernik menu dan sistem penilaian yang harus dipertegas dalam juknis.

Sementara itu, Eni Susanti menyampaikan bahwa pengelola harus memastikan antara capaian pembelajaran, modul dan hal-hal lainnya memiliki keterkaitan yang kuat. Karena dalam ketentuannya, pembuat modul dan soal harus berbeda.

"Pelaksanaan PPG tahun lalu, antara modul dengan soal ini kurang sesuai dengan idealisme kita. Dan jelas hal ini berakibat pada mahasiswa," terangnya menjelaskan.

Forum rapat konsultasi ini menghadirkan beberapa unsur penyelenggara PPG Kementrian Agama, seperti pokja sertifikasi, akademisi PTKIN, pengembang dan pengelola inti PPG Direktorat PAI. Rapat diselesaikan dengan membawa beberapa agenda yang akan dipresentasikan pada forum pertemuan penyelenggara PPG selanjutnya. (n15)
Sumber : https://kemenag.go.id/

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

138 Ribu Guru Madrasah Mengikuti Seleksi PPG yang Dimulai 20 Mei
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag akan melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2019.

Kepala Seksi Bina GTK MI/MTs Musthofa Fahmi menuturkan bahwa tahun ini, jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru. Seleksi PPG akan dilaksanakan 20 - 25 Mei 2019.

"Untuk PPG dalam jabatan, Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota, terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum," ujar Fahmi dalam rapat Koordinasi Teknis Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 di Bogor, Rabu (15/05).

Dikatakan Fahmi, seleksi akademik PPG 2019 akan menggunakan sistem yang serupa dengan sistem UNBK di madrasah, yaitu CBT. "Sistem ini dirasa cocok, mengingat sangat efektif ketika dipakai saat UNBK," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis Setiawan, berpesan bahwa PPG jangan hanya sebagai upaya melegitimasi profesi guru saja. Lebih dari itu, PPG harus dijadikan sebagai piranti mengarusutamakan moderasi beragama.

"PPG harus dilaksanakan serius, sehingga melahirkan guru-guru yang moderat, karena guru akan bersinggungan langsung dengan peserta didik," tutur Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.

Menurut Sekjen, karena PPG sebagai unsur yang mendukung pengarusutamaan moderasi beragama, maka LPTK harus menginjeksi moderasi beragama ke dalam materi atau modul PPG.

"Moderasi beragama mutlak disebarluaskan dan diinjeksi dalam modul PPG, untuk melahirkan peserta didik yang moderat, tidak ekstrem kanan maupun kiri," sambungnya.

"Peserta didik yang moderat lahir dari guru yang moderat pula," pungkasnya.

Kegiatan yang berlangsung tiga hari, 15-17 Mei 2019, ini diikuti Kepala Seksi PTK dan Admin Simpatika Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
=================
Bersamaan dengan kegiatan ini pada tanggal 15 s/d 17 Mei 2019 Admin Simpatika Madrasah Kanwil sedang melakukan plotting tempat dan jadwal Tes Seleksi Akademik (Pretest) Guru ke TUK Madrasah yang telah ditunjuk.

Untuk guru-guru yang telah lolos administrasi agar melakukan pengecekan pada akunnya masing-masing dan mencetak Surat Pengantar Ujian (S37a) dari Simpatika insyaallah antara tanggal 18 s/d 19 Mei 2019 yang berisi informasi sbb :
- Lokasi dan pelaksanaan tes seleksi akademik

- Username dan Password peserta tes
- Tata cara singkat mekanisme pelaksanaan tes
Sumber : https://kemenag.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Gagal Dibayar
Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Polri maupun para pensiunan kemungkinan tak bisa dibayarkan sesuai rencana Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Gagal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah


GAJI ke-13 dan THR bagi para PNS, ASN, prajurit TNI-Polri maupun para pensiunan kemungkinan tak bisa dibayarkan sesuai rencana, 24 Mei 2019. Penyebabnya karena adanya Pasal 10 PP 35 tahun 2019.
Kenapa pembayaran THR PNS ditunda?
Apa penyebabnya THR PNS tak akan cair?
Apa penyebab THR TNI-Polri tak akan cair 24 Mei?
Pertanyaan-pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut disampaikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil.
Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.
Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.
PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.
Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksudkan Menteri Tjahjo Kumolo mengacu pada Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 
Menelusuri apa bunyi pasal 10 PP 35 tahun 2019 yang penyebab tertundanya pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam Pasal 10 PP 35/2019 itu ada dua ayat yang bisa dibilang saling tumpang tindih atau bertentangan.
Ayat (1) mengatur pembayaran gaji ke-13 atau THR dibayar melalui APBN yang diatur melalui Peraturan Menteri yang mengurusi masalah keuangan.
Tapi di ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR melalui APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Inilah bunyi Pasal 10 PP 35 tahun 2019:
Pasal 1O:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan mengubah Pasal 10 PP No 19 tahun 2016. PP terbaru yang diteken Presiden Jokowi tahun 2019 ini mengatur adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemberian gaji ke-23 dan THR. (Wartakotalive.com/PP 35 tahun 2019)
Pasal 10 PP 35/2019 ini berbeda dengan Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang tidak lagi menyebut masalah Perda sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR.
Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.
Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. 
Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.
Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perda Diubah Jadi Peraturan Kepala Daerah
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, membenarkan surat tersebut.
Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.
"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).
Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.
"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.
Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.
Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.
"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.
THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.
THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.
Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen.
THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan merupakan salah satu yang jumlahnya terbesar.
Apabila menerima THR lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sebanyak dua kali.
THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Karyawan Swasta
Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri meminta perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif di keterangannya, Rabu (8/5/2019).
Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.
Dirinya mengimbau, pembayaran THR yang mengacu pada regulasi diharapkan dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Hanif.
Sebelumnya, pemerintah memastikan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
CPNS 2018 dan Honorer
Melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.
Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.
 "Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."
"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.
Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.
Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.
"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."
"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.
Gimana dengan para honorer? Sejauh ini belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian THR bagi honorer.
Sekdin Bakuda Bangka Selatan, Riswadi mengatakan sesuai acuan PP nomor 35 36 tahun 2019, pembayaraan THR dimulai sebelum 10 hari menjelang Lebaran.
"Kalau di PP tersebut, THR ini diberikan kepada seluruh PNS, kepala daerah, anggota DPRD dan pensiunan PNS.
Untuk honorer, sampai saat ini belum ada dasar hukum nya. Sebetulnya kami juga prihatin, tetapi apa boleh buat," ujar Riswandi.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Mendikbud: Instruktur Ahli dari Luar Negeri Untuk Mempercepat Proses
Peningkatan Kapasitas Guru
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menepis isu yang beredar bahwa Pemerintah akan mendatangkan guru asing untuk mengajar di Indonesia. Menurut Mendikbud, yang tepat adalah pemerintah berencana mengundang atau mendatangkan para instruktur ahli dari negara-negara dengan kualitas pendidikan yang maju untuk dapat memberikan pelatihan (training of trainers) kepada para instruktur di dalam negeri.

"Sekali lagi saya tegaskan. Menko Puan Maharani tidak pernah mengatakan 'import', tetapi mengundang para guru dan instruktur dari luar negeri untuk memberikan pelatihan kepada guru kita sesuai bidangnya. Pelatihan tidak hanya untuk guru-guru saja, tetapi juga untuk instruktur di balai-balai latihan kerja kementerian lain," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy usai buka puasa bersama awak media di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (13/5/2019).

"Dan ini tidak pribadi. Tetapi melalui lembaga-lembaga penyedia pelatihan. Kita sudah punya kerja sama dengan Belanda, Perancis, Jerman, dan lain-lain," tambah Muhadjir.

Rencana ini merupakan respons atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet terkait upaya menggenjot pembangunan sumber daya manusia. "Selama ini sudah kita lakukan, tetapi jumlahnya masih terbilang kecil. Presiden ingin lebih masif lagi, agar dampaknya juga lebih 'nendang'," katanya kepada awak media.

Para instruktur ahli yang didatangkan dari luar negeri tersebut akan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Khususnya di bidang prioritas seperti pariwisata dan perhotelan, kemaritiman, teknologi informasi dan komunikasi, advanced robotic, mekatronik, dan lain-lain. "Sasaran utamanya adalah untuk peningkatan kapasitas pembelajaran vokasi di SMK. Dan juga pembelajaran science, technology, engineering and mathematics (STEM)," tutur mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Kedatangan para instruktur dari luar negeri tersebut bukanlah untuk menggantikan peran para guru di Indonesia. Mendikbud mengatakan, instruktur asing akan membantu percepatan proses peningkatan kapasitas para guru. "Sama sekali bukan impor atau kemudian diangkat menjadi PNS atau dikontrak dalam jangka panjang. Apalagi sampai menggantikan guru-guru di sekolah. Itu saya jamin tidak akan terjadi," ungkapnya.

Selain memberikan pelatihan, para instruktur ahli yang didatangkan dari luar negeri tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas melalui sertifikasi dengan rekognisi internasional. "Instruktur asing punya banyak manfaat. Yang pertama untuk skilled-up, untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan yang dimiliki instruktur kita. Kemudian yang kedua, untuk benchmarking. Kita bisa mengukur tingkat kemampuan instruktur kita. Maka itu, yang kita undang ke sini pasti yang terstandar," jelas Mendikbud.

"Kita punya P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang saya kira bengkel dan laboratoriumnya cukup representatif. Sehingga mereka tidak akan kesulitan kalau datang ke Indonesia. Kita harap tidak hanya melatih, tetapi juga membantu mendesain pelatihan yang lebih baik," tutur Muhadjir.

Salah satu keuntungan yang didapatkan dengan mendatangkan para instruktur ahli dari luar negeri adalah efisiensi biaya. "Misalkan saja kalau kita mengirimkan guru-guru ke luar negeri, ada biaya pelatihan, biaya hidup, dan juga biaya perjalanan. Kalau kita datangkan ke sini, menurut saya jauh lebih efisien," jelas Mendikbud.

"Agar di dalam memberikan materi, para instruktur asing itu tidak berdasarkan persepsi. Tetapi betul-betul tahu realitas lapangan di Indonesia," lanjut Muhadjir.

Mendikbud optimistis program pelatihan dapat dilaksanakan pada tahun 2019. Detil pelaksanaan dan anggarannya sedang dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kendati demikian, program pelatihan guru di luar negeri untuk jangka pendek tetap dilakukan. Pada Februari lalu Kemendikbud mengirim 1.200 guru ke sejumlah negara untuk menjalani pelatihan. “Sehingga target pengiriman 7.000 guru untuk kursus ke luar negeri tahun ini bisa tercapai,” pungkas Mendikbud

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Label 2

Ads 728x90