Seputar Peluang Usaha Terbaru: Dapodik

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
[ LENGKAP ] Cara Tarik Peserta Didik Baru Di Dapodikdasmen Versi 2020
Juli 24, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Selamat berjumpa kembali di blog IndoINT.blogspot.com
Salam sejahtera untuk kita semua khususnya bagi anda yang saat ini sedang membaca atau sedang berkunjung ke blog IndoINT.blogspot.com ini.

Sebagai seorang operator sekolah menjalankan aplikasi dapodik merupakan tugas yang utama dalam menginput data sekolah mulai dari data sarana prasarana, data peserta didik, data kepegawaian (guru dan tenaga kependidikan) dan data-data sekolah lainnya.


Tugas yang paling berat yang harus di hadapi oleh seorang operator sekolah dalam melakukan penginputan data yaitu ketika akan memasuki tahun ajaran baru dimana operator sekolah harus melakukan penginputan data peserta didik baru dan juga memverikasi kebenaran data yang telah di inputnya.

Setiap memasuki tahun ajaran baru tentunya para pengembang aplikasi dapodik pusat selalu melakukan perubahan dan pembaharuan aplikasi dapodik sehingga tidak heran jika setiap tahun pelajaran baru maka aplikasi dapodik akan selalu tampil dengan versi yang terbaru.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini dimana pada tahun pelajaran baru yaitu tahun pelajaran 2019/2020 pihak pengembang pusat telah mengeluarkan dan akan menggunakan aplikasi dapodik versi terbaru yaitu yang di beri nama dengan aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Aplikasi dapodikdasmen versi 2020 dapat di gunakan pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP hingga jenjang SMA/SMK.
Dengan adanya aplikasi dapodik versi 2020 terbaru ini maka tentunya akan ada juga fitur-fitur terbaru yang akan di tampilkan pada aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Pada postingan kali ini saya bukan ingin membahas mengenai aplikasi dapodik versi 2020 namun akan lebih membahas mengenai bagaimana cara untuk bisa melakukan penarikan data peserta didik baru kedalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini untuk melakukan penginputan data calon peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodik dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dapat dilakukan dengan cara tarik data peserta didik secara online dan juga dapat di lakukan penginputan data peserta didik baru dengan cara manual dan offline.

Kedua cara tersebut memiliki fungsi yang sama namun memiliki proses cara kerja yang agak sedikit berbeda, sebab jika melakukan penarikan data peserta didik baru secara online maka akan lebih cepat dan membutuhkan waktu yang singkat jika di bandingkan dengan melakukan penginputan data secara manual ke dalam aplikasi dapodik secara ofline.

Bagi anda operator dapodik sekolah yang belum memahami tentang cara melakukan penarikan data peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi terbaru maka pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial yang akan saya lengkapi dengan gambar tentang bagaimana alur atau cara untuk melakukan tarik data PD ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020 secara online.
Berikut ini penjelasannya :



Sehingga akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :



  • Langkah kedua yaitu anda harus login menggunakan menu manajemen dapodik sekolah.
Untuk melakukan login di menu manajemen dapodik sekolah, anda dapat melakukannya dengan cara berikut :
Silahkan anda klik tulisan login dan pilih “manajemen sekolah” seperti pada gambar di bawah



  • Kemudian akan tampil seperti pada gambar di bawah, untuk melakukan login manajemen silahkan masukkan “username” dan “password” pada kolom yang tersedia dengan menggunakan username dan password dapodik anda kemudian silahkan lanjutkan dengan mengklik tulisan “kelola data sekolah”.



  • Setelah itu akan muncul gambar informasi akun seperti pada gambar berikut, dan lanjutkan dengan mengklik tulisan “ kelola data pokok”



  • Kemudian akan muncul tampilan berikut dan klik menu “ peserta didik” untuk melakukan proses penarikan data peserta didik baru



  • Setelah itu klik tulisan “tambah peserta didik” seperti pada gambar di bawah



  • Maka akan muncul tampilan seperti pada gambar di bawah.


Untuk melakukan proses tarik peserta didik baru maka isilah kolom-kolom yang telah di sediakan sesuai dengan alamat sekolah asal tempat peserta didik yang akan di tarik tersebut.

Sebagai info berikut ini sekilas penjelasannya:

  • Pada kolom pilihan “sumber data” silahkan pilih sesuai dengan jenis peserta didik yang akan di tarik.Apakah peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik di sekolahnya atau peserta didik tersebut berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik di sekolahnya.



  • Jika peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik maka silahkan pilih “ TARIK PD DAPODIK” namun jika peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik maka silahkan pilih “TAMBAH PD DI LUAR DAPODIK”
  1. Pada pilihan “propinsi” : silahkan isi sesuai dengan propinsi tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  2. Pada pilihan “kabupaten” : silahkan isi sesuai dengan kabupaten tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  3. Pada pilihan “kecamatan” : silahkan isi sesuai dengan kecamatan tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  4. Pada pilihan “sekolah asal” : silahkan isi sesuai dengan nama sekolah asal tempat peserta didik yang akan di tarik datanya
  5. Pada pilihan “tahun lulus” : silahkan isi sesuai dengan tahun kelulusan peserta didik tersebut


  • Jika semua pilihan tersebut telah diisi degan benar, maka silahkan lanjutkan dengan mengklik tulisan “Tampilkan” dengan tujuan agar seluruh nama-nama peserta didik yang akan di tarik dari sekolah tersebut muncul dan terlihat.
Sebagai contohnya berikut ini tampilan nama-nama siswa yang siap untuk dilakukan penarikan datanya ke dalam aplikasi dapodik versi 2020.


Untuk memilih nama-nama siswa yang sesuai dengan daftar PPDB yang akan di tarik ke dalam aplikasi dapodik 2020 maka silahkan anda ceklis satu persatu nama-nama siswa yang akan di tarik tersebut kemudian jika semua nama-nama peserta didik telah di pilih maka langkah terakhir silahkan klik “ SIMPAN”.



Perlu di ingat bahwa jika seluruh proses penarikan data tersebut telah dilakukan dengan benar data yang telah di tarik tersebut tidak langsung masuk kedalam aplikasi dapodik 2020, sebab untuk dapat memasukkan nama-nama peserta didik tersebut maka anda harus terlebih dahulu melakukan syncronisasi dapodik.

Jika anda telah berhasil melakukan syncronisasi dapodikdasmen versi 2020 maka secara otomatis nama-nama peserta didik yang telah anda tarik tadi akan masuk kedalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Semoga dengan tutorial di atas anda dapat memahami dengan mudah mengenai cara melakukan tarik data peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Demikianlah tutorial mengenai cara melakukan tarik data peserta didik baru menggunakan aplikasi dapodikdasmen versi 2020 secara online,  semoga postingan kali ini dapat bermanfaat buat anda para operator dapodik yang membutuhkannya.

Apabila anda masih membutuhkan informasi lainnya seputar aplikasi dapodik maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com, sebab di dalam blog tersebut telah banyak di ulas seputar aplikasi dapodikdasmen dan cara penggunaannya.


Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Aplikasi Dapodik 2020 Terbaru, Inilah Daftar Pembaharuannya
Juli 22, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Aplikasi Dapodik 2020a sebentar lagi dirilis, kalau menurut info resminya, bahwa Aplikasi Dapodik 2020.a atau Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020a akan dirilis sekitar awal agustus.
 dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus  Aplikasi Dapodik 2020 Terbaru, Inilah Daftar Pembaharuannya
Aplikasi Dapodik 2020 Terbaru, Inilah Daftar Pembaharuannya

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019. Terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar pada versi baru ini. Berikut ini informasi terkait beberapa pembaruan yang dimaksud:

A. SARANA PRASARANA

Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, yaitu:

1. Tanah & bangunan

Pendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.

Tanah

Data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.

Bangunan

Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.

2. Ruang

Menu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.

3. Alat, Angkutan dan Buku

Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:

Alat

Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.

Angkutan

Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.

Buku

Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.

B. PESERTA DIDIK

Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.

1. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta Didik Tidak Lulus

Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.

3. Peserta Didik Mutasi

Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.

C. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)

Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:

1. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.

Diharapkan dengan informasi ini, Setiap satuan pendidikan diharapkan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan untuk kelancaran proses pendataan.

Demikian Informasi mengenai Rilis Aplikasi Dapodik 2020 yang baru, Inilah Daftar Perubahannya, yang dapat Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

[ PERSIAPAN ] Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020
Juli 22, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Selamat berjumpa kembali di blog IndoINT.blogspot.com
Bagi anda yang saat ini berprofesi sebagai seorang operator dapodik, maka tentunya anda sangat menanti-nantikan lahirnya atau rilisnya aplikasi dapodikdasmen versi 2020 yang akan di gunakan pada tahun pelajaran 2019/2020.

Hal yang paling di nantikan oleh operator dapodik sekolah ketika aplikasi dapodik versi 2020 di rilis, yaitu untuk dapat melakukan download aplikasi dapodikdasmen versi 2020 di laptop operator dapodik masing-masing agar dapat menjalankan dan melihat perubahan baru apa saja yang akan di tampilkan pada aplikasi dapodik terbaru versi 2020.



Namun bagi anda yang sudah tidak sabar untuk menantikan rilisnya aplikasi dapodikdasmen dan ingin segera mendownload aplikasi dapodikdasmen versi 2020 maka silahkan anda terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen/data yang nantinya akan di gunakan untuk di input ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020 tersebut.

Adapun Data-data yang harus anda perhatikan dan anda persiapkan diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Data Sarana Prasarana
  • Data Peserta Didik
  • Data Guru dan Tenaga Kependidikan


Seperti yang baru saja di informasikan oleh admin dapodikdasmen melalui laman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yaitu mengenai Persiapan Dokumen dan Data untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020, maka bagi anda operator dapodik sekolah mulai dari jenjang SD, SMP SMA/SMK agar di harapkan untuk memperhatikan informasi tersebut serta membaca secara seksama informasi tersebut agar ketika nantinya aplikasi dapodikdasmen versi 2020 telah rilis dan dapat di download, maka anda sudah memiliki pegangan dalam memahami prosedur yang akan di lalui dalam menggunakan aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Untuk lebih jelasnya mengenai informasi Persiapan Dokumen dan Data untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020, maka berikut ini penjelasannya :

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019. Terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar pada versi baru ini. 
Berikut ini informasi terkait beberapa pembaruan yang dimaksud:

A. SARANA PRASARANA

Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, yaitu:

1. Tanah & bangunan

Pendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.

      Tanah

Data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.

      Bangunan

Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.


2. Ruang

Menu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.

3. Alat, Angkutan dan Buku

Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:

      Alat

Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.

      Angkutan

Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.

      Buku

Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.


B. PESERTA DIDIK

Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.

1. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta Didik Tidak Lulus

Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.

3. Peserta Didik Mutasi

Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.


C. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)

Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:

1. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.


Melalui informasi tersebut maka di harapkan bagi Setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan ( yang di tunjuk sebagai operator dapodik di sekolah masing-masing ) untuk kelancaran proses pendataan.

Semoga dengan informasi tersebut maka bagi anda yang di beri tugas dalam menginput data di aplikasi dapodik sekolah dapat benar-benar memahami maksud dan tujuan dari informasi tersebut serta yang tak kalah pentingnya agar anda dapat menjaga kesehatan dengan baik sehingga ketika aplikasi dapodikdasmen telah dapat di rilis dan di download nantinya, maka anda dapat mengerjakannya dengan baik dan dalam keadaan yang sehat.

Sekian yang dapat saya berikan melalui postingan kali ini, semoga postingan ini dapat membantu anda para operator dapodik sekolah untuk memahami apa-apa saja yang perlu di persiapkan dalam menyambut kelahiran aplikasi dapodikdasmen versi 2020 nantinya.

Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Ganti Password Akun SDM | VervalPTK,VervalPD,VervalSP
Juni 12, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang akun SDM yang di gunakan ketika akan login ke VervalPD, atau ke VervalPTK dan ke vervalSP.
Pembahasan pada postingan ini lebih kepada cara dalam mengganti password yang digunakan untuk masuk atau login ke verval tersebut.


Mengapa password harus di ganti???
Sebenarnya password untuk login ke vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP tidak di ganti pun tidak akan masalah selama password tersebut dapat di ingat dan dirasa cukup aman untuk mengakses ke akun verval tersebut dan selama operator sekolah tidak ganti ke orang lain.
Penyebab seseorang biasanya ingin untuk mengganti password login ke akun verval di sebabkan karena password yang lama di rasa susah untuk di ingat atau di rasa sudah tidak aman lagi dalam artian kode passwordnya sudah di ketahui oleh banyak orang sehingga ia perlu untuk mengupdate password yang lama ke password yang baru.

Artikel ini akan memberikan penjelasan bagaimana cara untuk mengganti password akun SDM yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK,ataupun Verval SP. Namun sebelum itu maka saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai manfaat yang dapat di peroleh dalam mengakses akun vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP.

Bagi seorang operator sekolah tentunya pengertian dan fungsi dari vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP sudah dipahami dan diketahuinya, namun bagi mereka yang baru saja mengenal tugas sebagai seorang operator sekolah maka penjelasan tentang verval ini harus dapat di mengerti dan di pahami sehingga ketika akan menggunakannya sudah sesuai dengan peruntukkannya.

Tugas sebagai seorang operator sekolah bukan hanya sekedar menginput data-data yang berhubungan dengan data yang ada di dapodik saja, sebab tidak semua data yang ada di dalam aplikasi dapodik dapat di edit atau di perbaharui jika ada kesalahan sehingga hal yang harus di lakukan untuk memperbaharui suatu data yang di kunci pada aplikasi dapodik yaitu dengan cara melakukan verval dengan menggunakan vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP. 

VervalPD digunakan untuk melakukan perubahan data peserta didik, seperti untuk melakukan perubahan data NISN siswa yang salah, VervalPTK di gunakan untuk melakukan perubahan data pendidik dan tenaga kependidikan, seperti pengajuan data NUPTK dan lain sebagainya yang berhubungan dengan data guru dan tenaga administrasi, serta vervalSP yang di gunakan untuk mengubah data sekolah, seperti melakukan perubahan dokumen perizinan operasional sekolah dan lain sebagainya yang berhubungan dengan data-data sekolah.

Itulah sedikit penjelasan mengenai fungsi dan manfaat dalam menggunakan vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP bagi seorang operator sekolah dalam melakukan tugasnya untuk melakukan perbaikan data - data sekolah.

Baiklah setelah anda memahami tentang fungsi dan kegunaan dari vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP tersebut maka sesuai dengan judul pada postingan kali ini maka saya akan memberikan tutorial tentang cara merubah password akun SDM yang di gunakan ketika akan login ke vervalPD,vervalPTK,atau VervalSP
  • Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah silahkan anda login terlebih dahulu ke alamat berikut ini :
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
  • Langkah kedua silahkan klik "Login"


  • Langkah ketiga silahkan anda isi username dan password dengan menggunakan password yang lama, silahkan anda ikuti langkah pengerjaannya sesuai nomor yang tertera pada gambar

  • Langkah ke empat, silahkan anda klik pada bagian pojok kanan atas dan dapatkan pilihan tulisan "Ubah Password" kemudian klik tulisan tersebut

  • Langkah kelima, pada tahapan inilah anda harus mempersiapkan kode password baru yang nantinya akan anda gunakan untuk login ke akun verval anda. Caranya adalah isi kolom tersebut sesuai urutan nomor pada gambar yang tertera di bawah.

  • Langkah terakhir atau langkah ke enam adalah apabila telah muncul notifikasi seperti pada gambar di bawah ini maka password anda telah berhasil di rubah dan untuk membuktikannya maka silahkan anda login ke akun VervalPD,VervalPTK,VervalSP dengan menggunakan password yang baru.



Demikianlah tutorial yang dapat saya bagikan pada postingan ini mengenai cara mudah dalam mengganti password di akun SDM yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan untuk mendapatkan informasi lainnya yang tak kalah pentingnya seputar dapodik maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com sebab di dalam blog tersebut saya telah banyak membagikan postingan penting seputar dapodik.



Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS
APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi. 
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang digunakan sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi adalah sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot penilaian pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Mengganti Password Login VervalPD,VervalPTK,VervalSP
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Selamat berjumpa lagi di blog IndoINT.blogspot.com
Apakah anda pernah mendengar tentang dapodik ?
Jika anda pernah mendengar tentang dapodik maka tentunya anda juga mengetahui bahwa dapodik merupakan suatu aplikasi yang di gunakan oleh setiap sekolah baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk mempercepat pengiriman data masing-masing sekolah ke server pusat.

Berbicara tentang dapodik tentunya tidak lepas dari peran penting seorang operator dapodik. Seperti yang kita ketahui bahwa tugas seorang operator dapodik tidaklah mudah sebab banyak beban yang harus dipikulnya mulai dari penginputan data peserta didik, data sarana dan prasarana, data pendidik dan kependidikan serta harus siap dalam menangani persoalan data yang harus di update setiap waktu sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Wajar saja jika operator dapodik sering di juluki sebagai jantungnya sekolah sebab di tangan operator dapodiklah seluruh tumpuan data sekolah berada. Apabila operator dapodik salah dalam menginput data tentunya akan berdampak kepada kualitas sekolah, belum lagi jika ada data-data guru yang salah maka akan berakibat kepada tidak dapatnya guru tersebut dalam mencairkan tunjangannya.

Tugas operator dapodik bukan hanya sekedar menginput data-data yang berhubungan dengan data sekolah saja tetapi juga harus siap dalam memperbaiki data-data sekolah yang salah atau yang perlu untuk di update baik itu data peserta didik, data guru, maupun data sekolah lainnya.
Perlu di ketahui bahwa tidak semua data yang berhubungan dengan data peserta didik, data guru dan data sekolah lainnya dapat di rubah menggunakan aplikasi dapodik sebab ada beberapa data yang sengaja di kunci pada aplikasi dapodik dan hanya bisa di rubah dengan menggunakan vervalPD untuk perubahan data peserta didik, VervalPTK untuk perubahan data pendidik dan tenaga kependidikan serta vervalSP yang di gunakan untuk mengubah data sekolah.

Apabila anda adalah seorang operator sekolah maka pastinya anda memiliki akses untuk bisa login ke akun verval tersebut yaitu berupa data username dan password yang akan di gunakan untuk masuk atau login ke vervalPD,vervalPTK dan vervalSP. Username dan password tersebut awalnya di peroleh ketika operator sekolah mendaftarkan dirinya sebagai orang yang di tugaskan dalam mengelola aplikasi dapodik di sekolahnya dengan cara melampirkan bukti fisik yaitu berupa surat tugas sebagai operator sekolah yang di di keluarkan oleh kepala sekolah.

Namun tahukah anda bahwa sebenarnya password yang telah di buat tersebut dapat anda rubah dengan password baru yang sesuai dengan keinginann anda. Hal ini biasanya terjadi apabila password yang lama di anggap sulit untuk di ingat atau password tersebut sudah di ketahui oleh pihak lain sehingga perlu untuk di ganti dengan password yang baru.

Pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial mengenai cara mudah untuk mengubah atau mengganti password yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK dan vervalSP.
Bagi anda yang ingin mengubah password login ke verval tersebut maka anda dapat menyimak langkah-langkahnya pada bagian di bawah ini :

1.   Pertama-tama silahkan anda login terlebih dahulu ke alamat di bawah ini
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/

2.   Silahkan anda klik login seperti pada gambar di bawah


3.   Kemudian silahkan anda isi username dan passwordnya ( isi dengan password yang lama) kemudian klik “LOGIN”


4.   Setelah berhasil login maka silahkan anda klik nama akun yang ada pada bagian pojok sebelah kanan atas hingga muncul pilihan “ubah password” dan klik tulisan “ubah password tersebut” seperti pada tampilan gambar di bawah ini


5.   Kemudian akan muncul seperti pada gambar di bawah ini:
Keterangan :
Silahkan isikan sesuai kolom yang tertera:
- Password Lama;
- Password Baru;
- Konfirmasi Password ( isikan kembali kode password baru )
Apabila semua kolom telah di isi maka silahkan klik pada tombol Ubah Password.


6.   Apabila telah muncul peringatan seperti pada gambar di bawah ini maka itu artinya password anda telah berubah.



Untuk membuktikannya maka silahkan anda login kembali dengan menggunakan username dan password yang baru maka password yang baru tersebut akan berfungsi dan anda dapat login namun apabila anda login menggunakan password yang lama maka anda sudah tidak bisa lagi login.

Demikianlah tutorial mengenai Cara mengganti password login vervalpd,vervalptk,vervalsp yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga postingan ini dapat bermanfaat.
Apabila anda masih membutuhkan informasi lainnya seputar dapodik dan dunia Pendidikan maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com




Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020_Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020 di beberapa provinsi di Indonesia. 
Definisi Kalender Pendidikan 
Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk berbagai kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran yang menjadi waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan, minggu efektif belajar yang merupakan jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap minggunya yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mapel termasuk muatan lokal dan ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 
Bagi guru, kalender pendidikan memiliki peranan penting didalam menyusun Program Tahunan atau yang dikenal dengan PROTA dan Program Semester atau yang dikenal dengan PROSEM. Tentunya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu jadwal libur nasional dan cuti bersama, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jadwal kegitan ujian tengah semester, akhir semester, Perkiraan UN serta berbagai jadwal lain yang tertera didalam Kalender Pendidikan
Karena Pentingnya Kalender Pendidikan bagi rekan guru, maka pada kesempatan kali ini kami akan menampilkan beberapa Kalender Pendidikan ( Kaldik) yang telah dirilis oleh beberapa provinsi di Indonesia. Insyaallah kami Akan mengupdate data Kalender Pendidikan hingga semua link Kalender Pendidikan yang ada di seluruh Provinsi Indonesia terpenuhi. Untuk Update kali ini, kami hanya menampilkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta serta Kepulauan Riau. Berikut ini adalah link Kalender Pendidikan di beberapa Provinsi di Indonesia:

Ulasan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
  •  Kegiatan Semester Ganjil
    1. Awal Semester Ganjil dimulai tanggal 8 Juli 2019 
    2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/Bridging Course dimulai tanggal 8  Juli hingga 11 Juli 2019
    3. Penilaian Tengah Semester Ganjil dimulai tanggal 16 September hingga tanggal 21 September 2019
    4. Penilaian Semester dimulai tanggal 9 Desember 2019 hingga tanggal 14 Desember 2019
    5. Pembagian Rapor Semester Ganjil dimulai tanggal 19 Desember 2019
    6. Libur Semester Ganjil dimulai tanggal 20 Desember 2019 hingga tanggal 1 Januari 2020
  • Kegiatan Semester Genap
    1. Awal Semester Genap dimulai tanggal 2 Januari 2020
    2. Penilaian Tengah Semester Genap dimulai tanggal 2 Maret hingga 7 Maret 2020
    3. Ujian Sekolah/Ujian Sekolah berstandar Nasional dimulai tanggal 9 Maret hingga 14 Maret 2020
    4. Ujian Nasional SMK *)  tanggal 23-27 Maret 2020
    5. Ujian Nasional SMA *)  tanggal 6-9 April 2020
    6. Libur Awal Ramadhan 1441 H  tanggal 23-25 April 2020
    7. Pesantren Ramadhan 1441 H tanggal 27 April- 20 Mei 2020
    8. Libur Idul Fitri 1441 H tanggal 22-30 Mei 2020
    9. Awal Sekolah setelah Libur Idul Fitri tanggal 2 Juni 2020
    10. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran tanggal 8-13 Juni 2020
    11. Pembagian Rapor Semester Genap tanggal 20 Juni 2020
    12. Libur Semester Genap tanggal 22 Juni - 4 Juli 2020
    13. Perkiraan Awal Tahun Pelajaran 2020/2021
Note *) sesuai dengan POS UN
Ulasan Kalender Pendidikan  tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:
  •  Kegiatan Semester Ganjil:
    1. Penerimaan Peserta Didik Baru dimulai tanggal 1 hingga tanggal 6 Juli 2019
    2. Awal Sekolah dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dimulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2019
    3. Penilaian Akhir Semester (PAS) semester ganjil dimulai tanggal 2 Desember hingga 12 Desember 2019
    4. Pembagian raport semester ganjil pada tanggal 14 Desember 2019
    5. Libur semester ganjil tanggal 16-31 Desember 2019
  •  Kegiatan Semester Ganjil
    1. USBN tinggal  SLTA dimulai tanggal 16 Maret hingga tanggal 24 Maret 2020 *)
    2. UN utama SMK tanggal 6-8 April 2020 *)
    3. UN utama SMA tanggal 13-14 April 2020 *)
    4. UN Utama SD/MI tanggal 27-30 April 2020 *)
    5. Ujian Produktif SMK 6 April -9 Mei 2020
    6. Pengumuman Kelulusan tanggal 16 Mei 2020
    7. Penilaian Akhir Semester (PAS) genap SD/SMP/SMA tanggal 8-18 Juni 2020
    8. Pembagian rapor tanggal 27 Juni 2020
*)Note: Disesuaikan dengan POS UN/USBN


Kalender Pendidikan   tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi
 Ulasan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
  • Awal tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sedangkan akhir tahun pelajaran 2019/2020 pada hari Sabtutanggal 27 Juni 2020
  • Hari permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2019/2020 mulai Senin tanggal 15 Juli  2019 masa  orientasi  peserta  didik, dsb). Kegiatan peserta didik  baru  TK/SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Adapun Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)berlangsung tanggal 15 s.d 17 Juli 2019.
  • Kegiatan  Belajar  Mengajar (KBM  Efektif)untuk  TK/  bentuk  lainnya  yang  sederajat,  SD, SMP, SMA,dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis,Tanggal 18 Juli 2019. Dalam  penyelenggaraan  pendidikan, sekolah  menggunakan  sistem  semester  yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua); 
  • Jumlah  hari  belajar  efektif  dalam  1  tahun  sekurang-kurangnya 200 hari  dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  • Jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020: 
    • Sebanyak 229 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 120 hari kerja dan semester 2 sebanyak 109 hari kerja untuk jenjang SMA//SMALB/SMK/MA
    • Sebanyak 225 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 119 hari kerja dan semester 2 sebanyak 106 hari kerja untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs;
    • Sebanyak 230 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 116 hari kerja dan semester 2 sebanyak 114 hari kerja untuk jenjang SD/SDLB/MI
  • Kegiatan  tengah  semester  satu  diperkirakan dalam  awal bulan  Oktober 2019 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2020.
  • Penyerahan laporan Hasil  Belajar  danperkembangan  pesertadidik  Taman  Kanak-kanak, Penilaian  Hasil  Belajar  (Rapor)  Bagipeserta  didik SD/SMP/SMA/SMK  atau sekolah  bentuk  lainnya  yang  sederajat, Semester 1dilaksanakan  pada  hari Sabtu,tanggal 21 Desember2019 sedangkan untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020
  • Perkiraan Ujian 
    • Perkiraan Ujian Sekolah Berstandar  Nasional  (USBN) bagi  SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d 22 April 2020
    • Perkiraan Ujian  Nasional (UN) bagi  SMP/SMPLB/MTsataubentuk  lainnya  yang sederajat diselenggarakan tanggal 13 s.d 17 April 2020
    • Perkiraan Ujian  Nasional (UN) bagi  SMA/SMALB/SMK/MA atau bentuk  lainnya  yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 s.d 9 April 2020
  • Penilaian akhir semester 1(satu)tahun 2019/2020 dapat dilaksanakan tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26 Juni 2020 (termasuk   pengolahan   nilai) untuk SMA/SMALB/SMK/MA 
  • mulai tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai) sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26 Juni  2020 (termasuk pengolahan nilai) untuk SMP/SMPLB/MTs 
  • mulai tanggal 5 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai) sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 14 Juni 2020 (termasuk    pengolahan    nilai) untuk SMA/SMALB/SMK/MA
  • Libur  semester  1 tahun  pelajaran 2019/2020 tanggal 23 Desember 2018 s.d 31 Desember 2019, sedangkan  libur  semester  2 /libur  akhir  tahun tahun  pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni 2020 s.d 11 Juli 2020.
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta

Ulasan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
  • Hari Pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB, Kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selalma tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juni 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Waktu Kegiatan Pembelajaran: 
    • Kegiatan Pembelajaran bagi PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB dimulai tanggal 18 Juli 2019 
    • Kegiatan Pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai tanggal 15 Juli 2019
    • Kegiatan Pembelajaran Bagi Kelas VIII dan  IX SMP dan SMPLB dimulai tanggal 15 Juli 2019
    • Kegiatan Pembelajaran bagi kelas X SMA, SMALB dan SMK dimulai tanggal 18 Juli 2019
    • Kegiatan Pembelajaran bagi kelas XI, XII, XIII (Khusus Program SMK 4 tahun )dimulai tanggal 15 Juli 2019
  • Awal Semester 1 dimulai hari senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2019
  • Awal semester 2 dimulai hari senin tanggal 6 Januari 2020 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2020
  • Libur semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut:
    • Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari
    • Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019 dan berakhir pada hari sabtu tanggal 4 Januari 2020
    • Libur semester 2 mulai hari senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari sabtu tanggal 11 Juli 2021.
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Barat  

Ulasan Kalender Pendidikan  Provinsi Jawa Barat tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Bernomor 422/9965-Set. Disdik tahun 2019 menjelaskan bahwa Kalender Pendidikan dirasakan perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak. Kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Hari pertama masuk sekolah semester 1 tanggal 15 Juli 2019
  • Tanggal penetapan rapor semester 1 tanggal 20 Desember 2019
  • Pembagian rapor semester 1 tanggal 20/21 Desember 2019
  • Libur semester 1 tanggal 22 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020
  • Hari pertama masuk sekolah semester 2 pada tanggal 6 Januari 2020
  • Perkiraan libur awal ramadhan 1441 H adalah 23-25 April 2020 (Kepastian libur awal ramadhan menyesuaikan dengan penetapan awal ramadhan 1441 H oleh pemerintah)
  • Libur Idul fitri tanggal 18-30 Mei 2020
  • Tanggal penetapan rapor semester 2 pada tanggal 19 Juni 2020 (khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan )
  • pembagian rapor semester 2 pada tanggal 19/20 Juni 2020
  • Libur akhir tahun pelajarna tanggal 21 Juni -12 Juli 2020 (libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran)
Ulasan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
  • PPDB  pada  SD/SDLB/MI,  SMP/SMPLB/MTs,  SMA/SMALB/MA/SMK/MAK  dilaksanakan pada bulan Mei
  • Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 atau sebelum hari pertama masuk sekolah
  • Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2019
  • Hari-hari  pertama  masuk  satuan  pendidikan  berlangsung  selama  3  (tiga)  hari  mulai hari Senin 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019
  • Penilaian Akhir  Semester  Gasal  dilaksanakan  pada  minggu  ke-4  bulan  November  dan minggu ke-1 bulan Desember 2019.
  • Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2020
  • Perkiraan US dan USBN pada jenjang SD/SDLB/MI dilaksanakan pada minggu ke -1, 2, dan 3 bulan April 2020.
  • Perkiraan USBN pada jenjang SMP/SMPLB/MTs dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2020.
  • Perkiraan  USBN  pada  jenjang  SMA/SMALB/MA/SMK/MAK  dilaksanakan  pada  minggu ke-3 dan 4 bulan Maret 2020.
  • Ujian Praktik Sekolah/Madrasah telah selesai dilaksanakan seminggu sebelum USBN
  • Perkiraan  pelaksanaan  UN  Utama  jenjang  SMP/SMPLB/MTs  pada  minggu  ke-3 bulan April 2020.
  • Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-2 bulan April 2020.
  • Perkiraan  pelaksanaan  UN  Susulan  jenjang  SMA/SMALB/MA/SMK/MAK  pada  minggu ke-3 bulan April 2020.
  • Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-4 bulan April 2020.
  • Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SD/SDLB/MI pada minggu ke-4 bulan April 2020
  • Libur  akhir  semester  gasal  bagi  SD/SDLB/MI,  SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA,  dan SMK/MAK  berlangsung  mulai  tanggal  19 Desember  2019  sampai  dengan  tanggal  31 Desember 2019.
  • Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK  yang  merupakan  libur  akhir  tahun  pelajaran  berlangsung  mulai  tanggal  22 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari  sekolah  dan  tanggal  23  Juni  sampai  dengan  11  Juli  2020 bagi  satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Timur

Ulasan Kalender Pendidikan  tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:
  • Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senintanggal 15Juli 2019 Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020
  • Hari    pertama kegiatan    pembelajaranmerupakan   serangkaian   kegiatan satuan pendidikandiisi  dengan  kegiatan  Masa Pengenalan  Lingkungan  Sekolah  (MPLS)bagi peserta didik baru, Masa Pengenalan  Lingkungan  Sekolah  (MPLS) berlangsung  selama 3(tiga)  hari  yaitu tanggal 15 s.d.17 Juli2019.
  • waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut:
    • Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2020
    • Ujian Nasional SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2020
    • Ujian Nasional SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2020
    • Ujian Nasional SMK  untuk  mata  uji  normatif,adaptif  diselenggarakan pada minggu akhir bulan Maret 2020
    • Ujian Nasional SMK  untuk  mata  uji  produktif  diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Februari 2020
    • Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri
  • Libur sekolah:
    • Libur Semester ganjil berlangsung selama  8(delapan) hari
    • Libur Semester genapberlangsung selama 18(delapanbelas) hari

Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali
Ulasan Kalender Pendidikan  tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali adalah sebagai berikut:
  • Tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada hari senin 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari sabtu 11 Juli 2020
  • Penerimaan peserta didik baru tahun pelajarna 2019/2020 dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2019
  • Kegiatan belajar mengajar dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK dilaksanakan mulai hari senin tanggal 5 Agustus 2019
  • Penyerahan rapor semester 1 dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2019
  • Penyerahan rapor semester 2 dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2020
  • Jumlah hari belajar sekolah/madrasah efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 hari, sebanyak-banyaknya 245 hari.
  • Jumlah hari belajar sekolah/madrasah efektif pada tahun pelajaran 2019/2020 dengan sistem semester sebagai berikut:
    • semester 1 selama 111 hari dimulai hari senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari sabtu, tanggal 21 Desember 2019
    • Semester 2 selama 112 hari mulai hari senin tanggal 6 Januari 2020 dan berkahir pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020
  • Libur semester 1 berlangsung selama 14 hari kalender mulai hari senin, tanggal 23 desember 2019 sampai dengan hari sabtu tanggal 4 Januari 2020
  • Libur semester 2 berlangsung selama 14 hari kalender dimulai hari senin tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan hari sabtu 27 Juni 2020
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat Khusus Kabupaten Sambas

Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 RA, MI, MTs, MA
Kalender Pendidikan  Kabupaten Tebo, Jambi 
Kalender Pendidikan Kota Tebing Tinggi_ Sumut

Demikian informasi terkait dengan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat buat semua.





Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Label 2

Ads 728x90