Seputar Peluang Usaha Terbaru: INFO GURU

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan
Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Juli 25, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2018

Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepala sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Sehubungan hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 21 ayat:
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah; 

Pendidikan dan pelatihan penguatan KS akan dilaksanakan oleh LPPKS atau Lembaga lain yang telah bekerja sama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Nah bagi Anda Kepala Sekolah yang merasa masuk dalam kategori tersebut siap-siap akan ikut diklat penguatan kepala sekolah.
Adapun persyaratan calon peserta diklat penguatan adalah Kepala Sekolah yang:
1. Belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
2. Belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
3. Diangkat sebelum 9 April 2018
4. Sudah memiliki sertifikat Pendidik

Diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 akan diselenggarakan oleh LPPKS bekerjasama dengan P4TK/LP3TK KPTK di seluruh wilayah Indonesia

Demikian informasi mengenai diklat penguatan Kepala Sekolah. Jadi bagi Kepsek yang diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan Diklat Penguatan ini
Sumber : Fb



























Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Salinan Lampiran I,II,III,IV,V download disini

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem
Juli 24, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano. Medcom.id/Citra Larasati.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1).

“Ketika diberikan waktu 10 tahun sampai 2015 dia enggak melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019

Pernyataan ini disampaikan Supriano menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Dari jumlah tersebut, sebagian guru selama ini mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. 

Setelah diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di kecamatan dan sebagainya.  Menurut Supriano, guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga, guru yang sudah memasuki batas usia pensiun itu tidak dilanjutkan lagi mengajar. “Ini ada temuan juga dari BPK akhirnya mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika umur 58 tahun tidak mengambil S1 atau D4 otomatis dia disetop by system dan tidak boleh dibayar lagi. Kalau dibayar itu juga menabrak UU karena syaratnya harus D4 dan S1,” jelas Supriono.

Kasus serupa, kata Supriano, bukan hanya terjadi di Simalungun Sumatera Utara, masih banyak guru di daerah lain yang tak memenuhi syarat juga terpaksa diberhentikan. Padahal waktu jeda untuk menyambung ke jenjang S1 dan D4 yang telah diberikan tersebut lumayan lama.

“Ini juga banyak terjadi di daerah lain. Kalau dia memang dikasih waktu sampai 10 tahun sudah dikasih batas,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".  Kemudian di pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau
program diploma empat (D4)

Sumber : https://m.medcom.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Prosedur Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Juli 22, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut:

Berdasakan bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.

2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Contoh Nomor NUKS : 16-023-L03-4151-0-1-2-2016245

Selengkapnya Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) download disini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS
APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi. 
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang digunakan sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi adalah sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot penilaian pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Bagi Guru PAI
Yang Berstatus PNS
Mei 18, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam membuka pendaftaran beasiswa S2 calon pengawas PAI bagi guru PAI yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaksanaan rekrutmen beasiswa S2 calon pengawas sudah dimulai sejak 15 April 2019 lalu.

Sekretaris Ditjen Pendis, Imam Safei, memaparkan bahwa peningkatan kualifikasi calon pengawas PAI merupakan langkah awal persiapan pengangkatan pengawas yang sedang disiapkan untuk memenuhi jumlah kebutuhan pengawas.

“Data kekurangan guru setiap tahun terus meningkat. Hampir dua tahun sejak 2017 usulan pengawas tidak kita tangani, karena kondisi kekurangan guru dan pengawas sama-sama dibutuhkan. Tahun ini baru kita siapkan peralihan guru ke pengawas,” jelas Imam pada kegiatan Focus Grup Giscussion Pengelolaan Beasiswa S2 GPAI Calon Pengawas di Bogor, Kamis (16/05).

Imam melanjutkan bahwa pengawas adalah karir tertinggi seorang guru. Untuk itu, perlu dimatangkan persiapannya sehingga pengangkatan pengawas nantinya akan memiliki kualitas yang baik.

“Karir guru adalah kepala sekolah dan pengawas. Karena pengawas adalah karir tertinggi maka perlu kita siapkan. Di samping punya pengalaman praktis secara berjenjang, kita harapkan juga jenjang pendidikan pengawas lebih tinggi daripada guru,” terang Imam.

Imam optimis bahwa pelaksanaan program beasiswa S2 calon pengawas ini akan menjadi program berkelanjutan dan dapat memberikan kuota penerima beasiswa yang lebih banyak. 

“Kuota penerima beasiswa saat ini ada 45 orang. Mudah-mudahan nanti kita tangani serius bisa terus berkembang dan menjadi kebijakan-kebijakan. Konsen pemerintah yang ingin mengembangkan Sumber Daya Manusia akan kita yakinkan juga dengan posisi pengawas, karena posisi pengawas yang paling menentukan di sekolah,” paparnya.

Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB, Rahmawati, menjelaskan jadwal pelaksanaan program beasiswa S2 calon pengawas ini dimulai pada April hingga Juli. Pelaksanaan pembelajaran penerima beasiswa dimulai pada September 2019.

“Pendaftaran online kita mulai dari tanggal 15 April – 20 Juni 2019. Selanjutnya pelaksanaan seleksi administrasi pada 25 - 26 Juni 2019 dan seleksi akademik pada 8 - 9 Juli 2019. Kemudian perkuliahan semester ganjil akan dimulai pada tanggal 1 September 2019,” jelas Rahma.

Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Agus Salim Mansyur  yang ditunjuk sebagai penyelenggara pelaksanaan studi menyambut baik kerja sama ini dan berharap program beasiswa ini menghasilkan  supervisor PAI yang bermutu.
Sumber : https://kemenag.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Metode Pelatihan Guru Dengan Mengoptimalkan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP)
Mei 17, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Terkait peningkatan kompetensi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano menerapkan metode pelatihan guru yang menggunakan metode MGMP. Metode ini masih menggunakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), tetapi beda dari cara pelaksanaan.

Skema pelatihan terdahulu adalah guru-guru dikumpulkan dan diberi paparan teoretis bersifat searah. Setelah itu, mereka kembali ke sekolah masing-masing tanpa ada pengawasan lanjutan mengenai penerapan dan keberhasilan materi hasil pelatihan.

Pelatihan yang baru menggunakan pendekatan berbasis masalah di zonasi masing-masing. Pada pertemuan pertama guru mendiskusikan masalah yang dialami dan mencari jalan keluar. Berdasarkan jalan keluar itu, mereka membuat rencana pelaksanaan pemelajaran untuk mata pelajaran yang diampu dan langsung diterapkan di sekolah. Di pertemuan berikutnya mereka membahas evaluasi mingguan dari penerapan tersebut. “Setelah tiga minggu, guru-guru mengevaluasi jika metode itu harus diperbaiki atau malah diganti. Setiap pertemuan harus bersifat produktif sekaligus evaluatif,” ujar Supriano.

DESAIN PROGRAM GURU DALAM ZONASI

Skema pelatihan terdahulu adalah guru-guru dikumpulkan dan diberi paparan teoretis bersifat searah. Setelah itu, mereka kembali ke sekolah masing-masing tanpa ada pengawasan lanjutan mengenai penerapan dan keberhasilan materi hasil pelatihan.

Pelatihan yang baru menggunakan pendekatan berbasis masalah di zonasi masing-masing. Pada pertemuan pertama guru mendiskusikan masalah yang dialami dan mencari jalan keluar. Berdasarkan jalan keluar itu, mereka membuat rencana pelaksanaan pembelajaran untuk mata pelajaran yang diampu dan langsung diterapkan di sekolah. Di pertemuan berikutnya mereka membahas evaluasi mingguan dari penerapan tersebut.

Di MGMP, guru akan mendapatkan hasil analisa terhadap capaian skor Ujian Nasional dari peserta didik. Guru bisa melihat pada soal nomor berapa para peserta didik mengalami kesulitan, kemudian dia ambil materinya dengan melihat unit pembelajarannya. 

Di situlah dengan MGMP yang dilaksanakan dengan sistem in, on, in, on yang setara dengan 82 jam pelajaran atau terakui dengan 2 kredit. Harapannya dengan pendekatan MGMP bisa menjadi solusi para guru untuk meningkatkan mutu, kompetensinya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.

DESAIN AKTIVITAS GURU DI ZONASI
Bimbingan teknis instruktur nasional, bimbingan teknis calon guru inti terus dilakukan dalam rangka membekali kepada para fasilitator, para guru inti tentang kemampuan untuk mengelola atau melatihkan keterampilan berpikir tingkat tinggi kepada para guru.

MGMP dilaksanakan dengan sistem in, on, in, on yang setara dengan 82 jam pelajaran atau terakui dengan 2 kredit. Harapannya dengan pendekatan MGMP bisa menjadi solusi para guru untuk meningkatkan mutu, kompetensinya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.

ALUR PEMBELAJARAN DI ZONASI

Sumber : Ditjen GTK Kemdikbud RI

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Ditjen Pendidikan Islam Siapkan Sistem Pembelajaran Elektronik Dalam
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tengah memperiapkan sistem pembelajaran elektronik. Direktur PAI Rohmat Mulyana menyatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan desain Learning Management System (LMS) yang akan dipakai untuk mendukung sistem pembelajaran elektronik dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini.

"Saya berkeinginan, selanjutnya LMS ini juga akan dipergunakan oleh guru PAI se Indonesia," harapnya saat memberi pengantar diskusi PPG PAI 2019 di Jakarta, Rabu (15/05).

Hadir dalam kesempatan ini, Uweis Anis Chaeruman dan Eni Susanti, dari tim desainer sistem pembelajaran dalam jaringan (SPADA) Kementerian Ristek-Dikti.

Ketua tim Pengelola PPG Dit PAI yang juga Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggu Umum Nurul Huda menyampaikan bahwa kehadiran tim SPADA ini dimaksudkan untuk memberikan saran dan penilaian atas sistem e-learning yang sedang dipersiapkan.

"Kami ingin mengetahui secara langsung, sejauhmana kesiapan pelaksaan PPG Daring (red: dalam jaringan) tersebut," ujarnya.

Diskusi diawali dengan presentasi dari tim pengembang terkait proses operasi sistem pembelajaran elektronik PAI. Mewakili tim,  Syamsul Maarif menjelaskan,  pembuatan model pembelajaran daring pada Direktorat PAI ini menjadi upaya untuk mencari jalan keluar antara idealisme konsep daring dengan kenyataan para GPAI yang secara usia termasuk generasi X.

"Maka dari itu, sistem ini didesain agar user friendly dengan mempertimbangkan usia pengguna," jelas alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi tersebut.

Setelah memperhatikan paparan tim pengembang, Uweis dan Eni memberikan beberapa catatan. Pertama, Ristek Dikti mengapresiasi inisiasi tersebut, karena beban SPADA PPG saat ini memang cukup besar. Uweis juga menyampaikan bahwa pengalaman sebelumnya, SPADA harus mencari LMS (baca: learning management system) yang berbayar, karena tidak mampu menangani ribuan peserta PPG.

Kedua, harus diperhatikan betul keberadaan infrastruktur pendukung pembelajaran Daring tersebut, seperti kesiapan band width dan server.

Ketiga, secara prosedural, sistem yang dipersiapkan sudah memadai. Namun, harus diperhatikan transaksi-transaksi dan layanan di dalamnya agar memperhitungkan keberlangsungan pemberian layanan oleh dosen dan mahasiswa.

Keempat, catatan kecil lainnya tentang pernik-pernik menu dan sistem penilaian yang harus dipertegas dalam juknis.

Sementara itu, Eni Susanti menyampaikan bahwa pengelola harus memastikan antara capaian pembelajaran, modul dan hal-hal lainnya memiliki keterkaitan yang kuat. Karena dalam ketentuannya, pembuat modul dan soal harus berbeda.

"Pelaksanaan PPG tahun lalu, antara modul dengan soal ini kurang sesuai dengan idealisme kita. Dan jelas hal ini berakibat pada mahasiswa," terangnya menjelaskan.

Forum rapat konsultasi ini menghadirkan beberapa unsur penyelenggara PPG Kementrian Agama, seperti pokja sertifikasi, akademisi PTKIN, pengembang dan pengelola inti PPG Direktorat PAI. Rapat diselesaikan dengan membawa beberapa agenda yang akan dipresentasikan pada forum pertemuan penyelenggara PPG selanjutnya. (n15)
Sumber : https://kemenag.go.id/

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

138 Ribu Guru Madrasah Mengikuti Seleksi PPG yang Dimulai 20 Mei
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag akan melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2019.

Kepala Seksi Bina GTK MI/MTs Musthofa Fahmi menuturkan bahwa tahun ini, jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru. Seleksi PPG akan dilaksanakan 20 - 25 Mei 2019.

"Untuk PPG dalam jabatan, Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota, terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum," ujar Fahmi dalam rapat Koordinasi Teknis Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 di Bogor, Rabu (15/05).

Dikatakan Fahmi, seleksi akademik PPG 2019 akan menggunakan sistem yang serupa dengan sistem UNBK di madrasah, yaitu CBT. "Sistem ini dirasa cocok, mengingat sangat efektif ketika dipakai saat UNBK," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis Setiawan, berpesan bahwa PPG jangan hanya sebagai upaya melegitimasi profesi guru saja. Lebih dari itu, PPG harus dijadikan sebagai piranti mengarusutamakan moderasi beragama.

"PPG harus dilaksanakan serius, sehingga melahirkan guru-guru yang moderat, karena guru akan bersinggungan langsung dengan peserta didik," tutur Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.

Menurut Sekjen, karena PPG sebagai unsur yang mendukung pengarusutamaan moderasi beragama, maka LPTK harus menginjeksi moderasi beragama ke dalam materi atau modul PPG.

"Moderasi beragama mutlak disebarluaskan dan diinjeksi dalam modul PPG, untuk melahirkan peserta didik yang moderat, tidak ekstrem kanan maupun kiri," sambungnya.

"Peserta didik yang moderat lahir dari guru yang moderat pula," pungkasnya.

Kegiatan yang berlangsung tiga hari, 15-17 Mei 2019, ini diikuti Kepala Seksi PTK dan Admin Simpatika Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
=================
Bersamaan dengan kegiatan ini pada tanggal 15 s/d 17 Mei 2019 Admin Simpatika Madrasah Kanwil sedang melakukan plotting tempat dan jadwal Tes Seleksi Akademik (Pretest) Guru ke TUK Madrasah yang telah ditunjuk.

Untuk guru-guru yang telah lolos administrasi agar melakukan pengecekan pada akunnya masing-masing dan mencetak Surat Pengantar Ujian (S37a) dari Simpatika insyaallah antara tanggal 18 s/d 19 Mei 2019 yang berisi informasi sbb :
- Lokasi dan pelaksanaan tes seleksi akademik

- Username dan Password peserta tes
- Tata cara singkat mekanisme pelaksanaan tes
Sumber : https://kemenag.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Mendikbud: Instruktur Ahli dari Luar Negeri Untuk Mempercepat Proses
Peningkatan Kapasitas Guru
Mei 16, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menepis isu yang beredar bahwa Pemerintah akan mendatangkan guru asing untuk mengajar di Indonesia. Menurut Mendikbud, yang tepat adalah pemerintah berencana mengundang atau mendatangkan para instruktur ahli dari negara-negara dengan kualitas pendidikan yang maju untuk dapat memberikan pelatihan (training of trainers) kepada para instruktur di dalam negeri.

"Sekali lagi saya tegaskan. Menko Puan Maharani tidak pernah mengatakan 'import', tetapi mengundang para guru dan instruktur dari luar negeri untuk memberikan pelatihan kepada guru kita sesuai bidangnya. Pelatihan tidak hanya untuk guru-guru saja, tetapi juga untuk instruktur di balai-balai latihan kerja kementerian lain," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy usai buka puasa bersama awak media di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (13/5/2019).

"Dan ini tidak pribadi. Tetapi melalui lembaga-lembaga penyedia pelatihan. Kita sudah punya kerja sama dengan Belanda, Perancis, Jerman, dan lain-lain," tambah Muhadjir.

Rencana ini merupakan respons atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet terkait upaya menggenjot pembangunan sumber daya manusia. "Selama ini sudah kita lakukan, tetapi jumlahnya masih terbilang kecil. Presiden ingin lebih masif lagi, agar dampaknya juga lebih 'nendang'," katanya kepada awak media.

Para instruktur ahli yang didatangkan dari luar negeri tersebut akan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Khususnya di bidang prioritas seperti pariwisata dan perhotelan, kemaritiman, teknologi informasi dan komunikasi, advanced robotic, mekatronik, dan lain-lain. "Sasaran utamanya adalah untuk peningkatan kapasitas pembelajaran vokasi di SMK. Dan juga pembelajaran science, technology, engineering and mathematics (STEM)," tutur mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Kedatangan para instruktur dari luar negeri tersebut bukanlah untuk menggantikan peran para guru di Indonesia. Mendikbud mengatakan, instruktur asing akan membantu percepatan proses peningkatan kapasitas para guru. "Sama sekali bukan impor atau kemudian diangkat menjadi PNS atau dikontrak dalam jangka panjang. Apalagi sampai menggantikan guru-guru di sekolah. Itu saya jamin tidak akan terjadi," ungkapnya.

Selain memberikan pelatihan, para instruktur ahli yang didatangkan dari luar negeri tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas melalui sertifikasi dengan rekognisi internasional. "Instruktur asing punya banyak manfaat. Yang pertama untuk skilled-up, untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan yang dimiliki instruktur kita. Kemudian yang kedua, untuk benchmarking. Kita bisa mengukur tingkat kemampuan instruktur kita. Maka itu, yang kita undang ke sini pasti yang terstandar," jelas Mendikbud.

"Kita punya P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang saya kira bengkel dan laboratoriumnya cukup representatif. Sehingga mereka tidak akan kesulitan kalau datang ke Indonesia. Kita harap tidak hanya melatih, tetapi juga membantu mendesain pelatihan yang lebih baik," tutur Muhadjir.

Salah satu keuntungan yang didapatkan dengan mendatangkan para instruktur ahli dari luar negeri adalah efisiensi biaya. "Misalkan saja kalau kita mengirimkan guru-guru ke luar negeri, ada biaya pelatihan, biaya hidup, dan juga biaya perjalanan. Kalau kita datangkan ke sini, menurut saya jauh lebih efisien," jelas Mendikbud.

"Agar di dalam memberikan materi, para instruktur asing itu tidak berdasarkan persepsi. Tetapi betul-betul tahu realitas lapangan di Indonesia," lanjut Muhadjir.

Mendikbud optimistis program pelatihan dapat dilaksanakan pada tahun 2019. Detil pelaksanaan dan anggarannya sedang dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kendati demikian, program pelatihan guru di luar negeri untuk jangka pendek tetap dilakukan. Pada Februari lalu Kemendikbud mengirim 1.200 guru ke sejumlah negara untuk menjalani pelatihan. “Sehingga target pengiriman 7.000 guru untuk kursus ke luar negeri tahun ini bisa tercapai,” pungkas Mendikbud

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Label 2

Ads 728x90