Seputar Peluang Usaha Terbaru: Info GTK

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Popular Posts

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label Info GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info GTK. Tampilkan semua postingan
Peraturan Pemerintah PU No.45 Tahun 2007 tentang Perhitungan Tingkat
Kerusakan Terhadap Bangunan
Juni 14, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD-SPNF SKB serta rekan Operator Sekolah. Setelah dipostingan sebelumnya kita membahas tentang Cara Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline. Selanjutnya, pada postingan ini admin akan membagikan informasi tentang Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan / Ruang PAUD-SPNF SKB Tahun 2019. Karena pada saat kita melakukan Input tingkat kerusakan prasarana salah satu yang harus diinput adalah Persentase Tingkat Kerusakan. Oleh karena itu, untuk menambahkan pengetahuan dan wawasan kita semua, agar apa yang telah kita isikan sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Untuk Perhitungan atau Penialaian Kerusakan Bangunan / Ruang mengacu pada Peraturan Pemerintah PU No. 45 Tahun 2007. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Baca Disini : Cara Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline

 Setelah dipostingan sebelumnya kita membahas tentang Cara Mengajukan Rehabilitasi Banguna Peraturan Pemerintah PU No.45 Tahun 2007 tentang Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan
Sumber Gambar : app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/
Apa itu Kerusakan Bangunan ? 

Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat dari : Penyusutan atau berakhirnya umur bangunan, Perilaku Pengguna, Perilaku alam antara lain beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa, sebab lain yang sejenis. 

Berikut ini, Intensitas Kerusakan Bangunan :

Kerusakan Ringan 


Kerusakan terutama pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai dan dinding pengisi.

Kerusakan Sedang 
Kerusakan apda sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai dll.  

Kerusakan Berat
Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. 

Biaya Maksimum Perawatan/Perbaikan Kerusakan Bangunan : 

Kerusakan Ringan (30%)

Biaya maksimum perawatan/perbaikan adalah sebesar 30% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama ;

Kerusakan Sedang (45%) 
Biaya maksimum adalah perawatan/perbaikan sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bagungan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama;

Kerusakan Berat (65%)
Biaya maksimum perawatan/perbaikan adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan baangunan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
 
 Untuk informasi lebih lengkap, silahkan cek File Peraturan Pemerintah PU No.45 Tahun 2007 tentang Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan berikut ini. 


Download File  Klik  DISINI.


 


Sumber : app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/ 


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.  




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemdikbud Mengadakan Kegiatan Apresiasi Orang Tua Hebat Tahun 2019
Juni 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat seluruh Orang Tua Hebat. Kabar Gembira, bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoesia akan mengadakan Kegiatan Apresiasi Orang Tua Hebat Tahun 2019 melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (Bindikkel), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan DIKMAS) yang diberikan kepada 34 Orang Tua Hebat dari 34 Provinsi Seluruh Indonesia. Bagaimana Kriteria Orang Tua Hebat dan Cara Mengikuti Kegiatan Apresiasi Orang Tua Hebat 2019? Silahkan simak informasi  berikut ini.


Salam semangat buat seluruh Orang Tua Hebat Kemdikbud Mengadakan Kegiatan Apresiasi Orang Tua Hebat Tahun 2019
Sumber Gambar : sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/

Kriteria Orang Tua Hebat:

Berikut ini Kriteria Orang Tua yang mendapatkan apresiasi adalah orang tua yang mampu melakukan pendidikan, pengasuhan, dan pembimbingan kepada anak seperti :
  • Mendukung anak mendapatkan prestasi akademik ;
  • Mendukung anak memperoleh  prestasi sesuai bakat dan minat anak ;
  • Terlibat aktif di satuan pendidikan ;
  • Melakukan pembiasaan baik di keluarga ; dan
  • Membimbing anak menjadi anak yang berkarakter (religous, nasionalis, integritas, mandiri dan gotong-royong). 

Pengusulan Calon Penerima Orang Tua Hebat :

Untuk melakukan pengusulan calon penerima orang tua hebat dapat dilakukan oleh :
  • Satuan Pendidikan, masyarakat dan unsur lainnya yang relevan dapat mengajukan usulan orang tua hebat 2019 ;
  • Melalui media cetak/elektronik, organisasi masyarakat, lembaga/program bidik misi, LPDP ;
  • Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.  
- Mengusulkan calon orang tua hebat dikirim ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, melalui :
-- Pos ke Sub Direktorat Pendidikan Orang Tua, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Senayan, Gedung C Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat 10270. 
-- Surat ke alamat: subditortu@kemdibud.go.id


Jadwal Pengusulan Calon Penerima Orang Tua Hebat 2019 :

Semua usulan diterima oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga paling lambat bulan Agustus 2019.

Sumber : sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga orang tua-orang tua diluar sana bersemangat untuk mengikuti kegiatan ini dan menjadi salah satu dari Orang Tua Hebat yang mendapatkan Apresiasi Orang Tua Hebat Tahun 2019. Salam semangat dan salam satu data. 


Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Input Tingkat Kerusakan Prasarana untuk Mengajukan Rehabilitasi
Bangunan Sekolah PAUD Secara Online
Juni 12, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan-rekan Operator Sekolah. Pernah dengar pengajuan rehabilitasi bangunan sekolah dapat dilakukan secara online? Serta bagi rekan Operator Sekolah apakah sudah pernah cek salah satu menu pada Sub Menu Sarpras yang dapat digunakan untuk pengajuan rehabilitasi bangunan sekolah secara online?.
Salah satu cara untuk menghasilkan kenyamanan bagi peserta didik dan guru di sekolah adalah Bangunan Sekolah atau Sarana dan Prasarana yang baik atau laik untuk ditempati. Namun, bagaimana dengan bangunan sekolah yang ditempati tidak laik atau rusak tentu saja menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses belajar mengajar. Sehingga, proses pembelajaran tidak berjalan lancar. Dengan kondisi tersebut, bisa saja bangunan sekolah secara tiba-tiba roboh dan menimpa civitas yang ada di sekolah. Oleh karena itu,  dapat dilakukan rehabilitasi bangunan sekolah agar proses belajar mengajar selalu berjalan lancar dan menciptakan kenyamanan.



Pernah dengar pengajuan rehabilitasi bangunan sekolah dapat dilakukan secara online Cara Input Tingkat Kerusakan Prasarana untuk Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online


Untuk mengajukan rehabilitasi bangunan sekolah baik di Sekolah TK, KB, SPS maupun TPA selain dengan membuat Proposal Pengajuan Rehabilitasi Bangunan juga dapat dilakuan melalui Pengajuan Rehabilitasi Bangunan Sekolah secara online

Seiring dengan perkembangan teknologi, kita para Guru dan Tenaga Kependidikan telah diberikan kemudahan untuk melakuan Pengajuan Rehabilitasi Sekolah, karena sekarang ini untuk pengajuan Rehabilitasi Bangunan Sekolah dilakkan secara online melalui Aplikasi Dapodik PAUD. Dalam hal ini Aplikasi Dapodik PAUD Versi terbaru (3.4.0 +) karena sudah terisi kondisi atau keadaan bangunan tersebut. 

Baiklah, langsung saja kita masuk ke topik pembahasan kali ini yaitu :
Cara Input Tingkat Kerusakan Prasarana untuk Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online:

Melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline Versi Terbaru (3.4.0) :

1. Silahkan akses dan login Aplikasi Dapodik PAUD Offline dalam hal ini Aplikasi Dapodik PAUD Versi Terbaru.

 
2. Setelah berhasil login, maka akan masuk di halaman beranda Aplikasi Dapopaud. Selanjutnya, silahkan klik pada Menu Sarpras karena kita membahas tentang Rehabilitasi Bangunan Sekolah. 
Klik pada Menu Sarpras > klik pada salah satu Jenis Prasarana > klik pada Input Kondisi (Genap 2018/2019).

 
 3. Masuk di halaman Input Tingkat Kerusakan Prasarana. Silahkan isikan Persentase Kerusakan dari skala 0-100 dari Atap, Plafon, Dinding, Pintu dan Jendela, Lantai, Pondasi, Utilitas Listrik dan Rebat dan Drainase. Silahkan isikan sesuai dengan kondisi sekolah yang ada. 
Baca Disini : Peraturan Pemerintah PU No. 45 Tahun 2007 tentang Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan 
Untuk diketahui, semakin besar persentase kerusakan maka ada kemungkinan akan disetujui untuk direhabilitasi. 

Admin, bagaimana dengan bangunan sekolah yang belum mempunyai ruangan atau masih sewa tempat? Silahkan isikan Skala Presentase nya 100.


4. Apabila Input Tingkat Kerusakan Prasaran sudah diisi seuai kondisi sekolah, silahkan Save and Close.  

Selanjutnya, akan muncul notif Info Data Prasarana Longitudina Berhasil Dibuat.


6.  Setelah data berhasil di simpan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah Proses Sinkronisasi Apliaksi Dapopaud. Karena ini sangat penting untuk dilakukan agar data Dapodik sekolah kita berhasil ditarik di server pusat dan Data Sekolah berhasil Sinkron.



Sumber Referensi : app-dapodikpaud.blogspot.com/ 


Demikianlah  informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan-rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Lapor Troubleshoot Info GTK Ke Helpdesk Dapodikdasmen
Juni 10, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sebenarnya cara ini hanya ingin memanfaatkan laman helpdsek pada Dapodikdasmen yang belum banyak digunakan oleh operator untuk melaporkan berbagai masalah yang terkait dengan troubleshoot aplikasi dapodik serta masalah yang berkaitan dengan validasi data GTK.
Sebenarnya cara ini hanya ingin memanfaatkan laman helpdsek pada Dapodikdasmen yang belum  Cara Lapor Troubleshoot Info GTK Ke Helpdesk Dapodikdasmen
Mekipun sebelumnya saya tidak menemukan beberapa tiket laporan permasalahan dalam situs tersebut, hal ini mungkin karena belum dimanfaatkan sebagai kontak pengaduan oleh operator. Anda bisa mencobanya melalui link yang saya sertakan dibawah.

Saya melihat diluar sana banyak operator yang mencari solusi dari permaslahan tersebut diluar helpdesk dapodik yang sudah disediakan. Artinya bahwa mereka mungkin lebih percaya pada forum-forum grup dapodik yang lebih cepat responya meskipun terkadang masih sedikit membingungkan..

Bahkan yang saya lihat sebagian operator lebih memilih ke situs ini https://www.lapor.go.id untuk mencari solusi. Sangat menggelitik bagi saya karena dari beberapa respon yang saya lihat disana sangat jauh dari harapan. Saya tidak berusaha untuk menghakimi situs tersebut, sangat mungkin dan sah bagi Anda untuk datang kesana dengan berbagai macam laporan. Namun mereka hanya menyampaikan sebagai sambung tangan yang artinya kemungkinan besar masalah Anda tidak mendapat jawaban yang cepat.

Alih-alih sebagai bukti Anda bisa lihat screenshoot dibawah.
Sebenarnya cara ini hanya ingin memanfaatkan laman helpdsek pada Dapodikdasmen yang belum  Cara Lapor Troubleshoot Info GTK Ke Helpdesk Dapodikdasmen
Masalah Anda hanya akan diteruskan ke petugas terkait dan selama itu Anda tidak akan pernah mendapatkan jawaban lagi.

Nah, karenanya. Saya hanya memberi rujukan selain datang ke forum dapodik cobalah sesekali memanfaatkan fasilitas helpdesk.dikdasmen.kemdikbud..go.id untuk mencari solusi dari masalah Anda.

Bagaimana caranya?

Bagi Anda yang belum tahu bisa melalui tautan ini http://helpdesk.dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengaduan/pengaduan&layanan=5692570D-39F7-43FC-9F2C-6D87E02D51F3 untuk mengunjungi laman tersebut.

Selanjutnya Anda lengkapi data pengunjung dan data laporan pengaduan. Anda bisa menjelaskan secara rinci masalah Anda bahkan bila perlu tambahkan gambar untuk memperjelas Troubelshootnya. Lakukan submit untuk mengirim laporan pengaduan Anda.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Cek Keaslian Surat Melalui Aplikasi
https://persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat
Juni 09, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Cara Cek Keaslian Surat Melalui Aplikasi Persuratan Cek Surat Kemdikbud. 
Sedikit cerita, suatu hari admin pernah ragu dengan sebuah keaslian surat yang di bagikan oleh rekan-rekan baik di Forum WA ataupun FB. Terlintas di pikiran admin, ini surat asli atau tidak? Oleh karenanya, admin mencoba melakukan searching di google "Bagaimana Cara Cek Keaslian Sebuah Surat?". Alhasil, admin menemukan solusinya. Dan ternyata surat tersebut memang asli atau valid.


 Admin, apa solusinya?
Solusinya adalah melalui Aplikasi Cek Surat Kemdikbud.  
Aplikasi Cek Surat Kemdikbud? Barangkali menjadi sesuatu yang baru bagi rekan-rekan termasuk admin juga awalnya. 

Jadi, Aplikasi Cek Surat Kemdikbud ini adalah sebuah aplikasi persuratan yang dirilis oleh Kemdikbud yang dapat digunakan untuk mengecek validitas sebuah surat (Asli atau Bukan). 


Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Cara Cek Keaslian Surat Melalui Aplikasi https://persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat
Gambar : Halaman Akses Aplikasi Cek Keaslian Surat Kemdikbud

Aplikasi tersebut dibuat karena sudah banyak aduan dari satuan pendidikan yang menjadi korban penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Kemdikbud. Dengan modus meminta dana untuk kepentingan pendidikan dan data-data sekolah. Oleh karena itu, Pemerintah meirlis aplikasi ini.

 Aplikasi Cek Surat Kemdikbud, bisa diakses melalui link berikut :


Untuk kita ketahui bersama Surat Palsu ataupun Asli sebenarnya mudah dikenali. Untuk Surat Palsu umumnya terdapat keasalahan penulisan Identitas Instansi, diantaranya : Nama Instansi, Pejabat dan Nomor Telepon. Modusnya pun tidak susah ditebak salah satunya penyaluran sejumlah dana dan permintaan data/identitas sasaran. 

Oleh karena itu, untuk mengetahui validitas sebuah surat (keaslian surat) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, ada beberapa hal yang dapat dilakukan :

Cara Mengetahui Validitas Sebuat Surat : 

  1. Teliti konten surat. Secara umum surat palsu memiliki kesalahan fatal dalam penulisan identitas instansi dan pejabat. Data dan informasi yang disebutkan rata-rata telah usang ;
  2. Perhatikan tujuan pembuatan surat. Jika surat berisi permintaan dana, dapat dipastikan bahwa itu surat palsu. Kementerian tak pernah membuat acara/kegiatan yang meminta peserta menyerahkan sejumlah dana ;
  3. Jika masih ragu dengan isi surat, silahkan hubungi nomor telepon (021)57900255 untuk mengecek otentisitas surat ;
  4. Kirimkan surat (telah dipindai/scan atau dipotret) yang diterima atau hendak dikonfirmasi ke e-mail: info.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Jika memang diyakini sura titu palsu, tetap kirimkan surat ke e-mail diatas untuk dipublikasikan sebagai surat palsu.

Berikut ini adalah Cara Cek Keaslian Surat Melui Aplikasi Persuratan Kemdikbud Cek Surat : 

1. Silahkan akses link Persuratan Kemdikbud berikut ini : 

Masuk di halaman Aplikasi Perkantoran Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tombol Cek Surat 
 Maka akan dialihkan ke halaman seperti berikut ini:
Halaman Cek Surat Keluar


Silahkan isikan Nomor Surat yang akan di cek keaslian suratnya. Selanjutnya, isikan Kode Pengaman yang muncul serta klik pada tombol Cek Surat Keluar. 

Disini admin mencontohkan cek keaslian surat dengan Nomor : 4082/B.B3/GT/2019. Alhasil surat tersebut terbukti asli. Buktinya seperti gambar dibawah ini. 


Gambar. Surat Terbukti Valid atau Asli

Sampai disitu, cek keaslian surat telah berhasil dilakukan. Terus bagaimana dengan surat palsu? Apabila surat tersebut palsu, maka akan muncul pemberitahuan "Tidak Ada Surat Keluar dengan Nomor Ini". 


Itulah cara yang dapat kita lakukan untuk cek keaslian sebuat surat. Semoga informasi ini bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Sumber : ainamulyana.blogspot.com/

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN tentang Penerapan Mata Pelajaran
Informatika dalam Kegiatan Belajar Mengajar TP 2019/2020
Juni 08, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020.


 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN tentang Penerapan Mata Pelajaran Informatika dalam Kegiatan Belajar Mengajar TP 2019/2020
Didalam surat ini di lampirkan Daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana  Mata Pelajaran Informatika pada Tahun Pelajaran 2019/2020. 


Dalam rangka memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran Informatika dalam kegiatan belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Kriteria SMP dan SMA yang dapat Melaksanakan Informatika sebagai Mapel :
SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria sebagai berikut :

- Sekolah memiliki guru dengan kompetenssi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini ;
- Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini. 


Tahapan Penetapan dan Pelaksanaan Informatika sebagai Mapel pada tahun pelajaran 2019/2020 :


- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat apda angka 1 berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ;

- Kementerian Pendidikan daan Kebudayaan menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada Dinas Pendidikan terkait ;

- Dinas Pendidikan Prov dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini ;

- Dinas Pendidikan Prov dan Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Sekolah Pelaksana mata pelajaran informatika berdasarkan hasil verifikasi oleh Dinas Pendidikan ;

- Guru dan Sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau di koordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


Untuk Pedoman Implementasi Muatan / Mata Pelajaran Informatka dapat diunduh pada laman http://litbang.kemdikbud.go.id

Selanjutnya, bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Mata Pelajaran Informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 dapat mempersiapakan diri dengan melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika. 
Ketentuan Guru Mata Pelajaran Informatika 

 Ketentuan guru mata pelajaran informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut :

- Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi ; atau
- Lulusan Program Sarjanan Non Kependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru. 

Program Studi rumpun komputasi terdiri dari :

- Ilmu Komputer ;
- Sistem Informasi ;
- Informatika ;
- Teknik Komputer ;
- Teknologi Informasi ;
- Manajemen Informatika atau yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana disebut ditas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika. 


Untuk informasi lebih lengkap, silahkan simak Surat Edaran berikut ini.
Berikut ini Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN tentang Penerapan Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas TP 2019/2020.

Download file DISINI 



 Sumber : dikdasmen.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Lomba Coding Edusiber 2019 untuk Guru dan Siswa SMA/SMK
Mei 17, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru serta Siswa/I SMA/SMK. Kabar gembira buat Guru-guru dan para Siswa SMA/SMK, Informasi terbaru sebutar Lomba Coding Edusiber 2019.
Apa itu Lomba Coding Edusiber 2019?


jadwal pelaksanaan Lomba Coding Edusiber  Lomba Coding Edusiber 2019 untuk Guru dan Siswa SMA/SMK

Memasuki revolusi industri 4.0 dimana masyarakat dituntut lebih kreatif dalam menciptakan aplikasi penunjang untuk kemudahan informasi dan komunikasi. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Pustekkom Kemendikbud) sebagai unit utama dibawah Kemendikbud yang berfungsi melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan berinisiatif mengadakan lomba Coding Edusiber 2019 sebagai wadah untuk mencari bakat-bakat baru dalam kreasi aplikasi pada jenjang Guru dan Siswa. 

Adapun Tema Lomba yaitu : "Kepedulian terhadap Keamanan Informasi (Edusiber)" 

Tujuan Lomba Coding Edusiber 2019:
Lomba Coding Edusiber 2019 bertujuan untuk meningkatkan ketertarikan para guru dan siswa dalam pemrograman komputer sekaligus memeriahkan rangkaiaan Anugerah Kihajar yang sudah dilaksanakan sejak 2006.

 Ketentuan Peserta : 

Peserta Lomba Coding Eusiber 2019 merupakan Peserta Individu yang dibagi menjadi 2 (dua) Kategori : GURU dan SISWA SMA/SMK. 

Dengan ketentuan Sekolah Asal Peserta harus berasal dari 12 Provinsi yang sudah ditentukan yaitu:
  1.  Aceh ;
  2. Kep. Riau;
  3. Jambi ;
  4. Banten ;
  5. DKI Jakarta ;
  6. Jawa Barat ;
  7. Jawa Tengah ;
  8. DIY ;
  9. Bali ;
  10. Kalimantan Selatan ;
  11. Sulawesi Tengah ; dan 
  12. Sulawesi Selatan
 Adapun Karya Aplikasi yang dilombakan merupakan hasil karya sendiri (bukan hasil karya orang lain) yang sesuai dengan Tema "Kepedulian terhadap Keamanan Informasi (Edusiber)".
Peserta membawa laptop dan modem sendiri. Dimana setiap peserta wajib menaati peraturan yang telah dietapkan oleh Panitia selama mengikuti Lomba Coding Edusiber 2019. 

Ketentuan Karya :  
  • Karya aplikasi yang dibuat peserta tidak melanggar hak cipta, tidak mengandung SARA dan Pornografi, dan dapat dipertanggung jawabkan ;
  • Karya aplikasi yang dilombakan dapat berupa Games dan Aplikasi Keamanan Siber : Cyber Security Awareness (Kepedulian Keamanan Siber) contoh : Games simulasi menangkal ancaman keamanan dan siber.  Cyber Security Tools (Perangkat Keamanan Siber), contoh: Panic Button, Antivirus, Aplikasi Monitoring dan Tracking
  • Poin-poin Penilaian Proposal : Desain dan Rancangan Aplikasi, Desan Basis Data, Inovasi Aplikasi.
  • Proposal Karya Aplikasi diunggah ke laman  https://edusibercoding.kemdikbud.go.id 
  • Proposal Karya Aplikasi yang telah diikutsertakan merupakan hak panitia dan tidak akan dikembalikan ;
  • Proposal Karya Aplikasi yang telah dikumpulkan dapat diedit/diperbaiki kembali oleh peserta sampai dengan penutupan pendaftaran (14 Juni 2019, pukul 23:59);
  • Peserta yang masuk ke seleksi Final Regional Provinsi menyelesaikan Karya Aplikasi sesuai dengan proposal karya aplikasi yang telah diunggah ke laman https://edusibercoding.kemdikbud.go.id   , apabila tidak sesuai maka peserta akan didiskualifikasi ;
  • Apabila ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan akan didiskualifikasi dan pemberian penghargaan akan dibatalkan.  


Dan tidak kalah pentingnya, Hadiah bagi Pemenang. Berikut ini adalah Hadiah Pemenang untuk 2 Kategori :

Kategori Guru 

Juara I :
  • Plakat + Uang Pembinaan Rp. 10.000.000 + Laptop 
Juara II :
  • Plakat + Uang Pembinaan Rp 5.000.000 + Laptop 
Juara III : 
  • Plakat + Uang Pembinaan Rp. 3.000.000 + Laptop


Kategori Siswa 

Juara I :
  • Plakat + Uang Pembinaan Rp. 10.000.000 + Laptop 
Juara II :
  • Plakat + Uang Pembinaan Rp. 5.000.000 + Laptop
Juara III :
  • Plakat + Uang Pembinaan Rp. 3.000.000 + Laptop


Teknis Pendaftaran dan Pengumpulan Proposal 
  • Setiap peserta melakukan pendaftaran di laman https://edusibercoding.kemdikbud.go.id 
  • Pengunggahan berkas dimulai dari 1 April 2019 s.d 31 Mei 2019 
  • Panitia tidak menerima berkas yang dikirimkan melewati waktu registrasi tersebut 
  • Berkas yang diunggah ke laman https://edusibercoding.kemdikbud.go.id   ,  dengan format file .docx atau .pdf yang beriisi : Proposal Karya Aplikasi, Formulir Pendaftaran, Foto berwarna bebas format sebesar 4X6 untuk setiap pesrta 



Penting untuk diketahui, Peserta yang berhasil menyelesaikan pendaftaran akan mendapat notifikasi melalui email dan sms.

Berikut ini Proses Pendaftaran setiap Kategori :

Pendaftaran untuk Kategori Guru, silahkan klik DISINI 

Pendaftaran untuk Kategori Siswa/I SMA/SMK, silahkan klik DISINI 


Pengumuman Peserta Lolos Final Regional Provinsi :

Proses seleksi dan penjurian porposal karya aplikasi oleh tim juri akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2019 Pengumuman Finalis Regional Provinsi yang berhak mengikuti tahap final akan dilaksanakan pada bulan Juni 2019, melalui laman https://edusibercoding.kemdikbud.go.id 

Sumber :  edusibercoding.kemdibud.go.id


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Guru-guru serta Para Siswa yang ingin mengikuti kompetisi Coding Edusiber 2019. Salam semangat dan salam satu data. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kebangkitan
Nasional dan Hari Lahir Pancasila
Mei 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat semuanya. Alhamdulillah, sekarang kita sudah memasuki pertengahan bulan Mei, seperti yang kita ketahui bersama pada bulan Mei terdapat Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada tanggal 20 Mei yang tinggal menghitung hari. Selain itu, pada tanggal 1 Juni mendatang kita juga akan memperingati Hari Lahir Pancasila.



 sekarang kita sudah memasuki pertengahan bulan Mei Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir Pancasila
Oleh karena itu, untuk memperingati dua hari bersejarah tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 47426/MPK.A/TU/2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional pada hari Senin, 20 Mei 2019 dan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila pada hari Sabtu, 01 Juni 2019. 


Berikut ini, isi Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera dalam Rangka Harkitnas dan Hari Lahir Pancasila :

Dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019, di himbau kepada  Pimpinan unit utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan para Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia untuk :

1. Menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada :
Hari, Tanggal : Senin, 20 Mei 2019 
Pakaian         :  Adat / Tradisional sesuai dengan norma kepantasan 
sesuai petunjuk pelaksanaan (akan diinformasikan lebih lanjut) 

2. Menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 01 Juni 2019 
Pakaian         : Adat/tradisional sesuai dengan norma kepantasan
sesuai petunjuk pelaksanaan (akan diinformasikan lebih lanjut)

3. Memasang Bendera Merah Putih berkuruan besar pada dinding luar gedung-gedung di instansi masing-masing mulai tanggal 17 Mei 2019 s.d 02 Juni 2019. 


Sumber : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Label 2

Ads 728x90