Seputar Peluang Usaha Terbaru

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Penjelasan Notifikasi PPG Dalam Jabatan di SIMPATIKA
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Hasil Pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama telah resmi diumumkan. Saya ucapkan selamat bagi anda yang telah dinyatakan LULUS. Bagi yang BELUM LULUS, jangan berkecil hati masih ada kesempatan berikutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya sudah menuliskannya dalam artikel yang berjudul ‘Pengumuman PPG Kemenag 2019’. Silahkan dibaca baik-baik ya, agar mengetahui cara mengecek status kelulusannya.

Perlu anda ketahui, ada yang baru dalam penetapan kelulusan peserta PPG Kemenag tahun ini dengan tahun sebelumnya yang membuat rekan-rekan guru bertanya-tanya.


Perbedaan tersebut terletak pada STATUS KELULUSAN. Jika sebelumnya hanya ada status lulus dan tidak lulus, maka tahun ini ada beberapa keterangan terkait dengan status tersebut.

Hal itulah yang membuat cukup para guru cukup bingung dalam menyikapinya. Maka dari itu, Admin di sini akan memberikan penjelasan mengenai status kelulusan tersebut.

Penjelasan Notifikasi PPG Dalam Jabatan di SIMPATIKA

Adapun Penjelasan Notifikasi Status Kelulusan PPG Kemenag di Aplikasi SIMPATIKA adalah sebagai berikut:

 Dalam Jabatan Kementerian Agama telah resmi diumumkan Penjelasan Notifikasi PPG Dalam Jabatan di SIMPATIKA


1. Anda telah Dinyatakan Lulus Seleksi Akademik Silahkan Lengkapi Berkas Administrasi Anda

Maksudnya: Lulus Seleksi Akademik Tahun 2018, Masuk Kuota PPG 2019. Silahkan unggah berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti proses selanjutnya

2. Anda telah Dinyatakan Lulus Seleksi Akademik

Maksudnya: Lulus Seleksi Akademik 2018, Tidak Masuk Kuota PPG 2019. Karena keterbatasan kuota anda tidak masuk kuota PPG 2019. Mohon menunggu panggilan PPG pada periode selanjutnya

3. Anda telah Dinyatakan Lulus Seleksi Akademik. Maaf sehubungan Terbatasnya Kuota Peserta, Anda Belum Bisa Menjadi Peserta PPG 2019

Maksudnya: Lulus seleksi akademik tahun 2019, Tidak Masuk kuota PPG 2019. Karena keterbatasan kuota anda tidak masuk kuota PPG 2019. Mohon menunggu panggilan PPG pada periode selanjutnya

 Dalam Jabatan Kementerian Agama telah resmi diumumkan Penjelasan Notifikasi PPG Dalam Jabatan di SIMPATIKA


4. Anda telah Dinyatakan Lulus Seleksi Akademik, Silahkan Lengkapi Berkas Administrasi Anda

Maksudnya: Lulus seleksi akademik tahun 2019, Masuk kuota PPG 2019 dan belum unggah pakta integritas. Silahkan unggah berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti proses selanjutnya

5. Anda telah Dinyatakan Lulus Seleksi Akademik dengan Status Cadangan. Silahkan Lengkapi Berkas Administrasi Anda

Maksudnya: Lulus seleksi akademik tahun 2019, Masuk kuota PPG 2019 dengan Status Cadangan. Silahkan unggah berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti proses selanjutnya. Namun panggilan sebagai peserta PPG menunggu informasi selanjutnya. Pantau terus akum Simpatika Anda

6. Berkas Peserta Telah Diverifikasi oleh Kanwil

Maksudnya: Lulus seleksi akademik tahun 2019, Masuk kuota PPG 2019 dengan status cadangan. Sudah unggah pakta integritas dan sudah diverifikasi Kanwil. Panggilan peserta PPG menunggu info selanjutnya, jika ada kuota yang kososng. Pantau terus akun Simpatika anda

 Dalam Jabatan Kementerian Agama telah resmi diumumkan Penjelasan Notifikasi PPG Dalam Jabatan di SIMPATIKA


7. Anda telah Dinyatakan Lulus Seleksi Akademik Silahkan Tunggu Hasil Verifikasi Berkas Peserta Anda

Maksudnya: Lulus seleksi akademik tahun 2019, Masuk kuota PPG 2019 dan belum unggah pakta integritas, Tapi Belum Diverifikasi Kanwil. Silahkan Pantau Terus Akun Simpatika Anda untuk mengikuti proses selanjutnya

8. Berkas Peserta Telah Diverifikasi oleh Kanwil Silahkan Cetak Formulir A1

Maksudnya: Maksudnya: Lulus seleksi akademik tahun 2019, Masuk kuota PPG 2019 dan belum unggah pakta integritas, Sudah Diverifikasi Kanwil. Silahkan cetak form A1 Kemudian kirim ke LPTK beserta berkas persyaratan lainnya yang tercantum dalam S34C lampiran

9. Anda Telah Dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akademik

Maksudnya: Tidak Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019. Silahkan mengikuti seleksi akademik kembali pada periode berikutnya

Simak Videonya Berikut ini :



Demikianlah informasi mengenai Penjelasan Notifikasi PPG Dalam Jabatan di SIMPATIKA yang bisa kami sampaikan mudah-mudahan dapat bermanfaat.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Himbauan BKN, Hati-hati Surat Palsu Mengatasnamakan Sekretaris Utama BKN
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat seluruh rekan IndoINT. Berdasarkan informasi dari situs web bkn.go.id/  bahwasanya terdapat kasus penipuan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.


Salam semangat buat seluruh rekan secercahilmu Himbauan BKN, Hati-hati Surat Palsu Mengatasnamakan Sekretaris Utama BKN
Sumber Gambar : bkn.go.id/

Seperti yang disampaikan oleh Humas BKN, Kasus penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seolah tidak pernah habis di Republik ini, tingginya minat masyarakat untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadikan ladang pencaharian bagi setiap oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Baru-baru ini beredar luas di masyarakat Surat Palsu yang mengatasnamakan Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf.  Surat Palsu tersebut bernomor: 1026/BKN/V/2019 perihal: Pemberitahuan Proses Verifikasi dan Validasi Pemberian Nomor Induk Pegawai CPNS Tahun 2018. Surat tersebut ditujukan kepada 304 Peserta Seleksi CPNS Pusat dan Daerah Tahun 2018. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa surat tersebut palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh BKN. Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu mengingatkan  masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang beredar di masyarakat. Ridwan meminta masyarakat untuk senantiasa meneliti dan mempelajari kebenaran informasi. Beliau menyampaikan informasi yang berasar dari BKN selalu disiarkan melalui pemberitahuan secara resmi via laman www.bkn.go.id maupun melalui media sosial BKN yang juga sudah bercentang biru atau terverifikasi. 

Mohammad Ridwan mengatakan, ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan jika ada surat sejenis yaitu:
- Format ;
- Isi atau Konten ;
- Penandatanganan. 

Apabila ada satu hal saja sudah tidak masuk akal, maka dapat dipastikan surat tersebut palsu. 

Ditegaskan jika masyarakat dijanjikan untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi resmi dari Pemerintah, dapat dipastikan hal itu tindakan penipuan. "Seleksi penerimaan sampai pengangkatan akan dilakukan secara resmi dan terbuka oleh pemerintah", tutupnya. 

Sumber : bkn.go.id/

Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat untuk lebih waspada atau berhati-hati dalam mencermati informasi yang beredar terkhus yang berkaitan dengan pelaksanaan CPNS. Kita harus bijak menelaah informasi melalui cek di situs resmi bkn maupun di media sosial resminya. 

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Modul PPG Kemenag TIK
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada artikel kali ini saya akan membagikan sebuah file yang bersikan Modul PPG Kemenag Mapel TIK kepada anda semuanya sebagai bahan belajar.

Adapun cuplikan materinya adalah sebagai berikut:

Pengertian Animasi

Menurut Ibiz Fernandes animasi didefinisikan sebagai berikut: “Animation is the process of recording and playing back a sequence of stills to achieve the illusion of continues motion.” yang artinya “Animasi adalah sebuah proses merekam dan memainkan kembali serangkaian gambar statis untuk mendapatkan sebuah ilusi pergerakan.” Berdasarkan arti harfiah, animasi adalah menghidupkan. Yaitu usaha untuk menggerakkan sesuatu yang tidak bisa bergerak sendiri.

Pada artikel kali ini saya akan membagikan sebuah file yang bersikan  Modul PPG Kemenag TIK


Teknik Animasi

Secara garis besar, teknik animasi terdiri dari 2 jenis, yaitu teknik animasi frame by frame dan teknik animasi tweening (Zeembry, 2001:83).

a. Teknik Animasi Frame by Frame

Teknik frame by frame animation adalah teknik animasi yang dilakukan dengan bentuk gambar yang menjadikan gambar tersebut berbeda di setiap frame. Teknik ini memiliki beberapa kelemahan, yaitu (Bustaman, 2001:33): 1) Membuat file akan menjadi lebih besar. 2) Akan menggunakan banyak waktu jika membuat image yang berbeda dalam setiap keyframe.

b. Teknik Animasi Tweening

Teknik tweened animation yaitu teknik animasi di mana dalam proses animasi dilakukan dengan menentukan posisi frame awal dan frame akhir, kemudian mengerjakan animasi frame-frame sisanya yang berada di antara posisi awal dan akhir frame tersebut. Teknik tweened animation memiliki beberapa kelebihan, yaitu (Bustaman, 2001:34): 1) Mempersingkat dan meminimkan waktu kerja.

2) Mengurangi ukuran file karena setiap isi dalam frame tidak perlu disimpan.

Bila dilihat dari teknis pembuatannya terdapat dua cara membuat animasi, yaitu manual dan komputer.

Download Modul PPG Kemenag TIK

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Modul PPG Kemenag TIK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya, mudah-mudahan bermanfaat. Baca Juga : Modul PPG Kemenag Mapel Sosiologi
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

- Masih dijalur seputar penujang kebutuhkan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/ 2020. Kali ini kami bagikan Aplikasi Rekap Siswa Baru dalam format excel supaya mempermudah Panitia PPDB.

Aplikasi Rekap Siswa ini merupakan salah satu bagian dari Program Kerja PPDB dan memang ada dalam tugas pokoknya. Ini juga nantinya bisa dijadikan laporan ke Pengawas Pembina dalam rangka menjalankan salah satu kegiatan diawal tahun pelajaran baru.

 Masih dijalur seputar penujang kebutuhkan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru  Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB
Download Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB

Fitur Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB

Supaya lebih mengenal lebih jauh mengenai Aplikasi yang dibagikan, kali ini kami paparkan fitur-fitur yang ada dalam Aplikasinya, sebagai berikut ;


Identitas Sekolah
  1. Lembaga
  2. Kementerian
  3. UPT/ Dinas Pendidikan
  4. Nama Sekolah
  5. Status
  6. NPSN
  7. NSS
  8. Alamat
  9. Desa/ Kelurahan
  10. Kode POS
  11. Kecamatan
  12. Kabupaten/ Kota
  13. Provinsi
Kolom Isian Siswa
  1. No Daftar
  2. Tanggal Daftar
  3. Nama Siswa
  4. Jenis K3lamin
  5. Nomor Induk
  6. NISN
  7. NIK
  8. Tempat Lahir
  9. Tanggal Lahir
  10. Agama
  11. Diterima di Kelas
  12. Nama Ayah Siswa
    • Tahun Lahir
    • Pekerjaan
    • Pendidikan
    • Gaji
  13. Nama Ibu Siswa
    1. Tahun Lahir
    2. Pekerjaan
    3. Pendidikan
    4. Gaji
  14. Nama Wali Siswa
    1. Tahun Lahir
    2. Pekerjaan
    3. Pendidikan
    4. Gaji
  15. Jenis Tinggal
  16. Alamat
  17. RT
  18. RW
  19. Desa
  20. Kecamatan
  21. Kabupaten/ Kota
  22. Kode POs
  23. Tinggi Badan
  24. Berat Badan
  25. Berkebutuhan Khusus
  26. No Telepon
  27. No Handphone
  28. Jarak dari Rumah ke Sekolah
  29. Jumlah Saudara Kandung
  30. Email
  31. Asal Sekolah
    • No Ijazah
    • Nama Sekolah
    • NSS
    • NPSN
    • Alamat
    • Desa/ Kelurahan
    • Kecamatan
    • Kabupaten/Kota
    • Provinsi
  32. Keterangan
Ini sama persis dengan yang ada di Formulir Peserta Didik (F-PD) yang ada di Aplikasi Pendataan Dapodikdasmen. 

Kami mengetahui meskipun untuk saat ini pengelolaan Data Siswa Baru bisa menggunakan fitur tarik Online dari Aplikasi Pendataan, tetapi tidak ada salahnya Pantia PPDB membuat ini untuk keperluan arsip disekolah juga menjalankan salah satu tugas dan fungsi sebagai Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru.

Download Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB dalam Format Excel ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :

Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB


Download File :
Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB -Download
*) Aplikasi ini multi Fungsi artinya bisa digunakan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK sederajat

Selain Aplikasi diatas ada beberapa versi untuk Aplikasi serupa yang bisa di Download dibawah ini :

Aplikasi PPDB SMP Tahun 2019 -DOWNLOAD-

 Masih dijalur seputar penujang kebutuhkan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru  Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB

Aplikasi PPDB SMK berbasis Excel -Download-

Aplikasi PPDB SD SMP SMA Format Excel -Download-

 Masih dijalur seputar penujang kebutuhkan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru  Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB

Aplikasi PPDB SD MI Plus PHoto -Download-

Itulah kiranya berbagi file dan informasi mengenai Aplikasi Rekap Siswa Baru untuk Panitia PPDB. Semoga bermanfaat.

Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS
APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi. 
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang digunakan sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi adalah sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot penilaian pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Aplikasi Pembuat Brosur PPDB Format Excel
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

- Berakhirnya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diakhiri dengan Pembagian Kelulusan dan Pembagian raport dan  dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun pelajaran baru 2019/2020 untuk sekolah khususnya Panitia PPDB haruslah segera mempersiapkan Strategi dalam mencari calon siswa untuk mendaftarkan Diri ke Sekolah.

Meskipun untuk Tahun ini banyak sekali Sekolah yang menerapkan sistem Pendaftaran secara Online/ Daring tetapi sebagain wilayah memang masih menggunakan sistem Offline atau langsung mendaftarkan Diri ke Sekolah Tujuan.

Bagaimana Siswa dan Siswi mengetahui Sekolah yang menjadi Tujuannya itu benar-benar berkualitas??

Dalam hal ini tentu dipergunakanlah Promosi baik secara kunjungan, memberikan Brosur/ Sekila Pandan dan sebagainya.

Maka dari itu kami mencoba memberikan Aplikasi Pembuat Brosur PPDB Format Excel.

Meskipun Aplikasi ini bisa dibilang sangat sederhana, tetapi didalamnya terdapat misi untuk menarik perhatian Siswa supaya mendaftarkan diri ke Sekolah. Karena memang ini berfungsi memberikan Informasi mengenai sekolah yang menjadi Tujuannya.

 yang diakhiri dengan Pembagian Kelulusan dan Pembagian raport dan Aplikasi Pembuat Brosur PPDB Format Excel
Bentuk Brosur PPDB yang bisa dibuat

Adapun Kolom Isian yang harus di Isi diantaranya :
  • Nama Sekolah/ Madrasah
  • Alamat
  • NPSN
  • Telp/ Email
  • Akreditasi
  • Waku Pendaftaran
  • Persyaratan PPDB
  • Fasilitas yang dimiliki Sekolah/ Madrasah
  • Visi dan Misi Sekolah/ Madrasah
  • Kegiatan Ekstrakulikuler yang ada di Sekolah / Madrasah
  • Tenaga Pendidik
Atau bsia dilihat melalui gambar dibawah ini ;

 yang diakhiri dengan Pembagian Kelulusan dan Pembagian raport dan Aplikasi Pembuat Brosur PPDB Format Excel

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi Pembuat Brosur PPDB dalam Format Excel ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :


Aplikasi Pembuat Brosur PPDB Format Excel


Download File :
Itulah kiranya berbagi file dan informasi mengenai Aplikasi Pembuat Brosur PPDB Format Excel yang dibagikan kali ini, Semoga bermanfaat.

Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Soal KSM Madrasah Aliyah
Juni 11, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Melengkapi artikel kumpulan soal KSM, kali ini adalah download soal KSM Madrasah Aliyah (MA). KSM untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) sendiri melombakan 6 bidang yang meliputi Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi. Soal KSM untuk keenam bidang tersebut dapat diunduh gratis di artikel ini.

KSM atau Kompetisi Sains Madrasah merupakan ajang tahunan berupa kompetisi bakat dan minat di bidang sains antar siswa madrasah di seluruh Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Dirjen Pendis Kementerian Agama ini dilaksanakan berjenjang mulai tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Guna mempersiapkan para calon peserta KSM dalam ajang tersebut, tentu dibutuhkan latihan-latihan secara intens, termasuk dalam mengerjakan contoh soal KSM. Karena itulah ikut membagikan contoh soal KSM untuk Madrasah Aliyah, lengkap untuk keenam bidang yang meliputi Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi.

 kali ini adalah download soal KSM Madrasah Aliyah  Download Soal KSM Madrasah Aliyah

Disamping itu, tentu guru pembimbing tetap dituntut untuk melakukan pembimbingan dengan berbagai bentuk soal lainnya yang sesuai dengan materi dan kisi-kisi KSM serta Juknis KSM 2019.

Contoh soal KSM MTs ini merupakan contoh soal resmi buatan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Dirjen Pendis Kementerian Agama. Karena dilabeli sebagai dokumen negara sehingga soal dilarang diperbanyak dan diperjualbelikan secara bebas. Namun karena link unduhan disertakan dalam juknis KSM 2019, maka berani membagikan ulang.

Baca Juga:

Unduh Soal KSM untuk Madrasah Aliyah


Tersedia paket soal KSM Madrasah Aliyah untuk bidang Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi.

Untuk mengunduhnya, sila klik tautan yang tersedia di bawah ini.



Soal-soal KSM Madrasah Aliyah tersebut hanya salah satu contoh. Guru pembimbing tentu dapat memberikan soal-soal lainnya dengan berpedoman cakupan materi (kisi-kisi) dan juknis KSM 2019.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Label 2

Ads 728x90