Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019 - Seputar Peluang Usaha Terbaru

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.comSurat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS 2019 Online Resmi yang telah dirilis oleh pemerintah melalui Kemdikbud RI.
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS  Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019
SE Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019

Berikut ini adalah kutipan dari isi Surat Edaran dengan nomor: 4313/D/PR/2019 tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 6 point penting, diantaranya:
  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Kemdikbud Tentang Penggunaan RKAS Online yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Add Comments

Label 2

Ads 728x90