Seputar Peluang Usaha Terbaru: BERITA

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Popular Posts

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Kemenag
Juli 25, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada artikel sebelumnya saya telah menginformasikan bahwa Kementerian Agama telah meluncur aplikasi Sistem Informasi Bakat dan Informasi yang tujuannya untuk mengajukan bantuan bagi para peserta didik yang berprestasi ditingkat nasional dan internasional.

Berkaitan dengan hal tersebut, kini saya melanjutkan untuk membagikan Petunjuk Teknis Bantuan dan Prestasi Kemenag. Sebagai panduan dalam mengajukan bantuan bagi siswa berprestasi.

Pada artikel sebelumnya saya telah menginformasikan bahwa Kementerian Agama telah meluncur Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Kemenag


Bantuan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan Madrasah. Beasiswa ini sebagai upaya untuk memberikan dukungan dan kesempatan kepada para siswa madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade /perlombaan/kegiatan sejenisnya yang diselenggarakan oleh lembaga yang kredibe dan profesional.

Di samping itu, juga sebagai bentuk apresiasi kepada siswa madrasah yang telah mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non akademik baik di tingkat nasional dan internasional.

Selain itu pula Kementerian Agama juga memberikan beasiswa Tahfidz Qur’an pada Madrasah sebagai bentuk apresiasi kepada siswa madrasah yang mempunyai prestasi dalam bidang Tahfid Qur’an.

Adanya program beasiswa siswa berprestasi ini dilatarbelakangi karena salah satu faktor penting dan menentukan bagi keberhasilan pembangunan di berbagai bidang kehidupan adalah kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM.

Maka dari itulah Kemenag membuat program apresiasi terhadap prestasi yang diperoleh siswa sebagai upaya meningkatkan kemampuan SDM para peserta didik.

Download Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Kemenag

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/ Sistem Informasi Bakat dan
Prestasi Kemenag
Juli 24, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi baru yang bernama Sistem Informasi Bakat dan Prestasi.

Aplikasi ini dibuat berbasis website dengan alamat sistem sebagai berikut https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/ silahkan langsung saja klik link tersebut maka nanti akan tampil laman seperti gambar di bawah ini.

Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah meluncurkan aplik https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/ Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag


Adanya aplikasi baru ini disertai dengan terbitnya Surat dengan Nomor B-2104.3/DJ.1/Dt/1/1/pp-04/07/2019 tertanggal 16 Juli 2019 tentang Usulan Pemberian Bantuan Bakat dan Prestasi.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Direktorat KSKK melalui Subdit Kesiswaan akan memberikan Bantuan Siswa Berbakat dan Berprestasi Tahun 2019 untuk MI, MTs dan MA. Adapun jenis bantuan tersebut adalah :
  1. Beasiswa Bakat dan Prestasi untuk MI, MTS dan MA/MAK
  2. Bantuan Tahfidz Qur’an untuk MI, MTs dan MA/MAK, dan
  3. Apresiasi Siswa Berprestasi
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat KSKK Madrasah telah menyiapkan mekanisme usulan pemberian bantuan tersebut melalui portal web dengan alamat https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/ persyaratan penerimaan bantuan dapat diunduh melalui portal tersebut dan keperluan informasi lainnya dapat menghubungi Saudara Imam Hermawan (082127299348).

Cara Daftar Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag

Silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
  1. NPSN
  2. NSM
  3. JENJANG
  4. NAMA MADRASAH
  5. ALAMAT MADRASAH
  6. PROVINSI MADRASAH
  7. KOTA/KAB.MADRASAH
  8. KECAMATAN MADRASAH
  9. EMAIL MADRASAH
  10. NAMA KEPALA MADRASAH
  11. NOMOR HP KEPALA MADRASAH
  12. PASSWORD
  13. KETIK ULANG PASSWORD
  • Setelah semua diisi, klik tombol kotak yang berada di samping kalimat ‘Saya setuju dengan syarat dan ketentuan’
  • Terakhir klik tombol DAFTAR yang ada di bawahnya
Demikianlah informasi mengenai Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru
Bersertifikat
Juli 23, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Akhir-akhir ini para guru madrasah sedang ramai membicarakan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Hal ini sangat wajar sebab beberapa waktu yang lalu Kemenag telah menerbitkan surat edaran tentang pendataan Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020. Bisa anda lihat pada fanpage ya kawan

akhir ini para guru madrasah sedang ramai membicarakan tentang  Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru Bersertifikat


Salah satu poin penting yang dibahas ialah mengenai linieritas ijazah dengan sertifikat guru. Di situ dijelaskan mengenai linieritas antara ijazah dengan sertifikat pendidik sebagai syarat sertifikasi.

Baca Juga : Struktur Kurikulum MA 2013

Misalnya ijazah guru Matematika maka sertifkat mengajarnya juga harus matematika dan seterusnya. Jika sudah seperti itu maka sertifikasinya bisa cair.

Yang menjadi problemnya ialah dalam surat edaran tersebut ada yang membuat pemahaman guru menjadi berbeda. Apakah peraturan tersebut juga berlaku untuk para guru yang sudah bersertifkasi atau yang akan sertifikasi.

Maka dari itu di sini saya akan membagikan file tersebut kepada anda untuk ditelaah bersama-sama. Mudah-mudahan bisa membantu anda semuanya.

Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Dalam Permendikbud ini ada 5 lampiran. Yang masing-masing memiliki pembahasan khusus namun saling berkaitan satu sama lain.

Di antaranya, lampiran 1 membahas mengenai kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik jenjang TK, lampirang 2 membahas jenjang SD, dan seterusnya.

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Langsung saja silahkan anda unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019
Juni 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.comSurat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS 2019 Online Resmi yang telah dirilis oleh pemerintah melalui Kemdikbud RI.
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penggunakan Aplikasi RKAS  Surat Edaran (SE) Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019
SE Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS 2019

Berikut ini adalah kutipan dari isi Surat Edaran dengan nomor: 4313/D/PR/2019 tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:
Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 6 point penting, diantaranya:
  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran (SE) Kemdikbud Tentang Penggunaan RKAS Online yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019
Juni 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada artikel kali ini saya akan membagikan file yang berisikan Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019.

Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.

Pada artikel kali ini saya akan membagikan file yang berisikan  Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019


Birokrasi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai.

Adanya jaminan mutu bagi guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja. Namun persoalan yang banyak dihadapi madrasah untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan adalah keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan terabaikan. Padahal keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan madrasah dalam menjalankan peranannya.

Upaya penjaminan mutu (quality assurance) pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di lingkungan guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program beasiswa ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.

Download Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Beasiswa S2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019
Juni 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah / Madrasah 2019, atau POS Akreditasi 2019. Memasuki Tahun 2019,  Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019.
 kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah  POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019
POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:
  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya

Selengkapnya mengenai POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 [Download]

Demikian informasi POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
2019
Juni 12, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com - Perubahan Juknis BOS 2019, Permendikbud nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun 2019 Revisi.
 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019

Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:

Permendikbud No 18 Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Juni 12, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil  Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019

Berikut Admin Berikan rangkuman yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.


Dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Disebutkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama pada keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Untuk Selengkapnya mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 dapat Anda download melaluitautan dibawah ini;

Keppres No 13 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta (Excel, PDF)
Juni 06, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta dipergunakan sebagai pedoman dalam proses kegiatan belajar mengajar sekolah-sekolah yang berada di wilayah Provinsi Yogyakarta.

Kaldik ini berlaku untuk semua jenjang sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak, SD, SMP hingga SMA sederajat. Kalender ini sangat penting, karena berisi informasi pembelajaran selama 1 tahun yang akan datang.

 dipergunakan sebagai pedoman dalam proses kegiatan belajar mengajar sekolah Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta (Excel, PDF)


Ini berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Yogyakarta yang meliputi:

  • Kabupaten Kulon Progo
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta


Download Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Kalender Pendidikan 2019/2020 Yogyakarta (Excel, PDF) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Jawa Timur (Excel, PDF)
Juni 05, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Jawa Timur dipergunakan sebagai pedoman dalam proses kegiatan belajar mengajar sekolah-sekolah yang berada di wilayah Provinsi Jatim.

Kaldik ini berlaku untuk semua jenjang sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak, SD, SMP hingga SMA sederajat. Kalender ini sangat penting, karena berisi informasi pembelajaran selama 1 tahun yang akan datang.



Ini berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur yang meliputi:

  1. Kabupaten Pacitan
  2. Kabupaten Ponorogo
  3. Kabupaten Trenggalek
  4. Kabupaten Tulungagung
  5. Kabupaten Blitar
  6. Kabupaten Kediri
  7. Kabupaten Malang
  8. Kabupaten Lumajang
  9. Kabupaten Jember
  10. Kabupaten Banyuwangi
  11. Kabupaten Bondowoso
  12. Kabupaten Situbondo
  13. Kabupaten Probolinggo
  14. Kabupaten Pasuruan
  15. Kabupaten Sidoarjo
  16. Kabupaten Mojokerto
  17. Kabupaten Jombang
  18. Kabupaten Nganjuk
  19. Kabupaten Madiun
  20. Kabupaten Magetan
  21. Kabupaten Ngawi
  22. Kabupaten Bojonegoro
  23. Kabupaten Tuban
  24. Kabupaten Lamongan
  25. Kabupaten Gresik
  26. Kabupaten Bangkalan
  27. Kabupaten Sampang
  28. Kabupaten Pamekasan
  29. Kabupaten Sumenep
  30. Kota Kediri
  31. Kota Blitar
  32. Kota Malang
  33. Kota Probolinggo
  34. Kota Pasuruan
  35. Kota Mojokerto
  36. Kota Madiun
  37. Kota Surabaya
  38. Kota Batu


Download Kalender Pendidikan 2019/2020 Jawa Timur

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Kalender Pendidikan 2019/2020 Jawa Timur (Excel, PDF) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Banten (Excel, PDF)
Juni 04, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Banten dipergunakan sebagai pedoman dalam proses kegiatan belajar mengajar sekolah-sekolah yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Kaldik ini berlaku untuk semua jenjang sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak, SD, SMP hingga SMA sederajat. Kalender ini sangat penting, karena berisi informasi pembelajaran selama 1 tahun yang akan datang.

 dipergunakan sebagai pedoman dalam proses kegiatan belajar mengajar sekolah Kalender Pendidikan 2019/2020 Banten (Excel, PDF)


Ini berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang meliputi:

  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan


Download Kalender Pendidikan 2019/2020 Banten

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

Kalender Pendidikan 2019/2020 Banten 

Demikianlah informasi mengenai Kalender Pendidikan 2019/2020 Banten (Excel, PDF) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Bagi Guru PAI
Yang Berstatus PNS
Mei 18, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam membuka pendaftaran beasiswa S2 calon pengawas PAI bagi guru PAI yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaksanaan rekrutmen beasiswa S2 calon pengawas sudah dimulai sejak 15 April 2019 lalu.

Sekretaris Ditjen Pendis, Imam Safei, memaparkan bahwa peningkatan kualifikasi calon pengawas PAI merupakan langkah awal persiapan pengangkatan pengawas yang sedang disiapkan untuk memenuhi jumlah kebutuhan pengawas.

“Data kekurangan guru setiap tahun terus meningkat. Hampir dua tahun sejak 2017 usulan pengawas tidak kita tangani, karena kondisi kekurangan guru dan pengawas sama-sama dibutuhkan. Tahun ini baru kita siapkan peralihan guru ke pengawas,” jelas Imam pada kegiatan Focus Grup Giscussion Pengelolaan Beasiswa S2 GPAI Calon Pengawas di Bogor, Kamis (16/05).

Imam melanjutkan bahwa pengawas adalah karir tertinggi seorang guru. Untuk itu, perlu dimatangkan persiapannya sehingga pengangkatan pengawas nantinya akan memiliki kualitas yang baik.

“Karir guru adalah kepala sekolah dan pengawas. Karena pengawas adalah karir tertinggi maka perlu kita siapkan. Di samping punya pengalaman praktis secara berjenjang, kita harapkan juga jenjang pendidikan pengawas lebih tinggi daripada guru,” terang Imam.

Imam optimis bahwa pelaksanaan program beasiswa S2 calon pengawas ini akan menjadi program berkelanjutan dan dapat memberikan kuota penerima beasiswa yang lebih banyak. 

“Kuota penerima beasiswa saat ini ada 45 orang. Mudah-mudahan nanti kita tangani serius bisa terus berkembang dan menjadi kebijakan-kebijakan. Konsen pemerintah yang ingin mengembangkan Sumber Daya Manusia akan kita yakinkan juga dengan posisi pengawas, karena posisi pengawas yang paling menentukan di sekolah,” paparnya.

Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB, Rahmawati, menjelaskan jadwal pelaksanaan program beasiswa S2 calon pengawas ini dimulai pada April hingga Juli. Pelaksanaan pembelajaran penerima beasiswa dimulai pada September 2019.

“Pendaftaran online kita mulai dari tanggal 15 April – 20 Juni 2019. Selanjutnya pelaksanaan seleksi administrasi pada 25 - 26 Juni 2019 dan seleksi akademik pada 8 - 9 Juli 2019. Kemudian perkuliahan semester ganjil akan dimulai pada tanggal 1 September 2019,” jelas Rahma.

Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Agus Salim Mansyur  yang ditunjuk sebagai penyelenggara pelaksanaan studi menyambut baik kerja sama ini dan berharap program beasiswa ini menghasilkan  supervisor PAI yang bermutu.
Sumber : https://kemenag.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemenag Buka Seleksi Calon Mahasiswa ke Mesir, Sudan dan Maroko
Mei 18, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka seleksi calon mahasiswa Indonesia ke Mesir, Sudan, dan Maroko. Seleksi ini berlaku untuk menjaring mahasiswa beasiswa maupun non beasiswa.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim mengatakan, penjaringan mahasiswa atau seleksi ini dilakukan karena tingginya minat pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi ke sejumlah Negara di Timur Tengah, seperti Mesir, Sudan, dan Maroko.

“Kemenag ingin memfasilitasi pelajar yang memenuhi syarat dan ingin melanjutkan kuliah ke Timur Tengah,” ujar Arskal Salim di Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut Arskal, langkah Kemenag dalam seleksi ini adalah menyaring para lulusan Madrasah Aliyah, Pondok Pesantren dan yang sederajat, yang memiliki kemampuan dan minat kuat untuk melanjutkan studi ke luar negeri, khususnya Timur Tengah. 

“Kemenag akan menentukan calon peserta yang akan melanjutkan studi ke Mesir, Sudan, dan Maroko dengan jalur beasiswa maupun non beasiswa,” ujar

Dijelaskan Arskal, pelajar yang ingin melajutkan kuliah ke Timur Tengah jalur Kemenag harus mendaftar ke Pusat Bahasa UIN Sunan Ampel Surabaya melalui link http:bit.ly/pendaftaranTimurTengah2019 paling lambat hari Sabtu, 1 Juni 2019 jam 15.00 WIB.

“Seleksi akan dilaksanakan secara online pada tanggal 15 atau 16 Juni 2019 jam 08.00 sampai selesai. Sedangkan untuk pengumumanannya akan di umumkan pada 22 Juni 2019 melalui website www.diktis.kemenag.go.id,” ujar Arskal.

Semua yang menyangkut pengumunan seleksi calon mahasiswa ke Timur Tengah akan di umumkan melalui website www.diktis.kemenag.go.id. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dapat menghubungi panitia melalui email: seksi.kerjasamadiktis@kemenag.go.id.
Sumber : https://kemenag.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Lowongan Kerja BUMN, PT Telkom dan Garuda Indonesia Cari Karyawan
Mei 18, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Anda sedang mencari info Lowongan Kerja? Semangat! jangan pernah berhenti menyerah.
Berikut ini lansir dari tribun-timur.com  tentang Lowongan Kerja 2 BUMN atau Badan Usaha Milik Negara.

Semoga Anda memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Lowongan Kerja BUMN ini. Semoga informasi Lowongan Kerja BUMN berikut sesuai passion Anda.

PT Telkom Indonesia sedang mencari karyawan, Ada sembilan lowongan tersedia.  Kali ini, PT Telkom Indonesia membuka lowongan kerja dengan menyediakan sembilan posisi sekaligus yang ditunjukkan untuk tenaga berpengalaman hingga para pensiunan.

Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 19 Mei 2019 dan bahkan hingga pertengahan Juli 2019.

Mengutip laman Telkom Indonesia, Jumat (17/5/2019), berikut posisi yang disediakan, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:
Posisi yang Disediakan:
1. Rehire Batch 2 - Tahap 2 2019
2. Backend Developer
3. Mobile Developer
4. Frontend Developer
5. Software Architect
6. Scrum Master
7. Quality Assurance Engineer
8. Technical Documentation Engineer
9. Devops Engineer

Tata Cara Pendaftaran
Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan perusahaan, silakan segera melakukan pendaftaran secara online DI SINI sesuai posisi yang ingin Anda lamar Atau silakan klik link berikut: RECRUITMEN PT TELKOM
Ingat, tutup pendaftaran tiap posisi berbeda-beda. Harap diperhatikan dengan seksama.
Semoga Anda sukses. 
===================================================
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Berakhir Hari Ini
Lowongan kerja Garuda Indonesia, batas pendaftaran 18 Mei 2019, segera kirim berkas.
Informasi terbaru mengenai lowongan kerja di PT Garuda Indonesia Persero Tbk.

Kesempatan berkarir diberikan pada talenta muda yang berpendidikan minimal sarjana untuk mengisi jabatan sebagai management trainee.

Garuda Indonesia Persero merupakan maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari laman http://career.garuda-indonesia.com, berikut informasi lowongan kerja Garuda Indonesia.
Persyaratan
a. WNI,
b. Pendidikan minimal S1 usia maksimal 27 tahun atau S2 dengan usia maksimal 30 tahun,
c. Semua jurusan dipersilaka, lebih disukai jurusan Ekonomi, Statistik, Manajemen, Teknik Industri, dan Studi Bisnis
d. Lulusan baru atau memiliki pengalaman kerja maksimal 1 tahun,
e. Lancar berbahasa Inggris baik secara lisan maupun tulisan.
Batas pendaftaran hingga 18 Mei 2019.
Jika Anda masuk dalam kualifikasi lowongan kerja dan berminat untuk bergabung silakan klik di sini.
Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kementerian PANRB Tegaskan LP5N Bukan Lembaga Resmi Pemerintah
Mei 18, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak ada lembaga resmi yang bernama Lembaga Pusat Pengendali Pengangkatan dan Pembelanjaan Pegawai Negara (LP5N). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan bahwa banyak masyarakat yang mengonfirmasi kebenaran terkait LP5N.

“Kami tegaskan, tidak ada lembaga yang bernama LP5N. Jika ada yang mengatasnamakan sebagai pegawai LP5N, sudah pasti itu oknum yang mempunyai tujuan tertenju,” tegas Mudzakir, Selasa (14/05).

Dikatakan, beberapa hari ini ada anggota masyarakat yang menanyakan kebenaran LP5N melalui media sosial Kementerian PANRB, mengirim email ke halomenpan@menpan.go.id maupun datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB. Salah seorang masyarakat yang datang Ke Kementerian PANRB, Susi, mengatakan telah tertipu oleh oknum yang mengaku pegawai LP5N dan menjanjikan kelulusan.

Susi mendaftarkan untuk dirinya sendiri dan dua saudaranya ke LP5N supaya lulus sebagai Calon Pegawai Negara (CPN). CPN adalah istilah yang dipakai oleh LP5N. “Karena dijanjikan lulus, saya telah mentransfer uang sebesar 150 juta ke pegawai LP5N ini,” jelas Susi. Ia mengatakan bahwa saat ini nomor dari pegawai LP5N tersebut tidak bisa dihubungi.

Untuk itu, Kepala Biro HKIP Kementerian Mudzakir mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dan menjajikan kelulusan untuk dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Hati-hati dan selalu cross check ke Kementerian PANRB terkait keberadaan lembaga pemerintah dan juga informasi terkait seleksi CPNS maupun PPPK. Dan untuk korban penipuan, kami imbau untuk segera melapor polisi supaya diusut tuntas dan tidak ada korban lainnya lagi,” ujarnya.
Sumber : https://www.menpan.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Peraturan - PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS
Mei 17, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negri Sipil (PKPNS). Diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2019 ini tentunya untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS.

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  Peraturan - PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Pembentukan Undang-Unadang ASN ini bertujuan Agar aparatur sipil Negara bisa lebih profesional, kopeten dan kompetitif sebagaian dari reformasi birokrasi. Dalam hal ini ASN memiliki kewajiban untuk mengelolah dan mengembangkan dirinya dan diwajibkan juga agar bertanggung jawab dalam kinerjanya dan harus menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Undang-Undang ASN berdasarkan PP No 30 Tahun 2019 mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 30 ini juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS dalam Undang- Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.

PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS

Tujuan Penilaian Kinerja bagi PNS

Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.

Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.

Beberapa ketentuan teknis penilaian kerja PNS akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.

Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas dan lengkap mengenai Peraturan - PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negri Sipil (PNS) dapat di unduh dibawah ini:

Download PP No.30 Tahun 2019 pdf DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS terbaru. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Mei 15, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Download Permendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk Melaksanakan  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.

Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 terdapat beberapa istilah yang sering digungakan, antara lain pengertian Sensor Film, pengertian Film, Iklan Film, Surat  Tanda Lulus Sensor (STLS), Kriteria Penyensoran, Pertunjukan Film, Lembaga Sensor Film (LSF).

Berikut ini beberapa Pengertian Istilah dalam Permendikbud No 14 Tahun 2019;
  • Sensor Film adalah penelitian,  penilaian,  dan  penentuan kelayakan Film  dan  Iklan  Film  untuk  dipertunjukkan kepada khalayak umum.
  • Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial  dan  media  komunikasi  massa  yang  dibuat berdasarkan  kaidah  sinematografi  dengan  atau  tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
  • Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film.
  • Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan.
  • Kriteria Penyensoran adalah ukuran dan/atau  standar yang  berisi  batasan-batasan,  larangan, kewajiban, dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.
  • Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media. 
  • Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan Film.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, Anda dapat mendownloadnya melalui tautan dibawah ini;

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Waspadalah, Penipuan Lembaga LP5N Bermodus Terima CPNS
Mei 15, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Penipuan berkedok menjanjikan kelulusan pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih saja ditemukan. 

Kali ini, beredar sebuah surat mengatasnamakan Lembaga Pusat Pengendali Pengangkatan dan Pembelanjaan Pegawai Negara (LP5N), yang menyatakan peserta tes lolos verifikasi dan validasi sebagai CPNS mengisi formasi khusus tahun 2019. 

Di Twitter, beberapa warganet menanyakan kebenaran informasi tersebut dengan mengunggah surat penipuan yang diterima. 
Ini tangkapan layar dan narasinya:


"@BKNgoid min apa ada lembaga LP5N ini dan memang ada perekrutan pegawai seperti pada gambar? Mhon jwabannya biar jelas min...trimakasih," tulis salah satu akun. 
Ada pula satu akun yang mengunggah surat panggilan pembekalan CPNS seperti berikut: "@BKNgoid min, tmnku dpt surat panggilan ky gini. Mengatasnamakan LP5N dgn alasan pembekalan calon pgawai negara. Ky'nya penipuan deh. Tlg tindah lanjutnya n ingetin yg lain jg ya min. Makasih," tulis akun lain. 

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Mudzakir menegaskan, tak ada lembaga resmi pemerintah bernama LP5N. 

Menurut dia, jika ada surat atau informasi berasal dari LP5N, dapat dipastikan itu adalah palsu atau bohong. "

Tidak ada lembaga yang bernama LP5N. Jika ada yang mengatasnamakan sebagai pegawai LP5N, sudah pasti itu oknum yang mempunyai tujuan tertentu," kata Mudzakir kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2019) siang. 

Mudzakir menuturkan, telah ada satu orang yang menjadi korban dengan mengirimkan uang ratusan juta rupiah. "

Yang lapor (tertipu) satu orang, tapi yang meminta info tentang LP5N ada empat orang," ujar dia. 

Bahkan, satu korban penipuan itu sampai datang langsung ke Kemenpan RB. Ia mengirimkan uang sebesar Rp 150 juta. "

Susi (korban) mendaftarkan dirinya sendiri dan dua saudaranya ke LP5N supaya lulus sebagai Calon Pegawai Negara (CPN). CPN merupakan istilah yang dipakai LP5N," ujar Mudzakir. 

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala jenis modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dan menjanjikan kelulusan untuk dapat menjadi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Selalu cross check ke Kemenpan RB terkait keberadaan lembaga pemerintah dan juga informasi terkait seleksi CPNS maupun PPPK. Dan untuk korban penipuan, kami imbau untuk segera melapor polisi supaya diusut tuntas dan tidak ada korban lainnya lagi," tutur Mudzakir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Penipuan Lembaga LP5N Bermodus Terima CPNS

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Pedoman Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2019
Mei 13, 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Pedoman Penyelenggaraan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2019 atau Harkitnas 2019 yang selalu diperingati tanggal 20 Mei setiap tahunnya.
Pedoman Penyelenggaraan Hari Kebangkitan Nasional Tahun  Pedoman Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2019
Pedoman Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2019

Dalam naskah Sumpah Palapa yang ditemukan pada teks Pararaton tertulis:
Sira Gajah Madapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".

Ada beberapa tafsiran atas teks tersebut, terutama tentang apa yang dimaksid dengan "amukti palapa". Sampai saat ini masih belum diperoleh kesepakatan yang pasti, namun umumnya para ahli sepakat bahwa amukti palapa berarti sesuatu yang berkaitan dengan kesenangan diri sang Mahapatih Gadjah Mada. Artinya, ia tak akan menghentikan mati raga atau puasanya sebelum mempersatukan Nusantara.

Sumpah tersebut merupakan embrio paling kuat bagi janin persatuan Indonesia. Wilayah Nusantara yang disatukan oleh Gadjah Mada menjadi acuan bagi perjuangan berat para pahlawan nasional kita untuk mengikat wilayah Indonesia seperti yang secara de jure terwujud dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-111, 20 Mei 2019, kali ini sangat relevan jika dimaknai dengan teks Sumpah Palapa tersebut. Kita berada dalam situasi pascapesta demokrasi yang menguras energi dan emosi sebagian besar masyarakat kita. Hajat demokrasi tersebut tak dapat dipungkiri telah mengoyak banyak sendi-sendi vital persaudaraan kita sebagai anak bangsa. Pemicunya adalah ketidakdewasaan berdemokrasi dan pengesampingan semangat persatuan demi tujuan sesaat. Buntutnya, muncullah fitnah, kabar bohong, dan kabar kebencian dengan tujuan memenangkan kepentingan masing-masing.

Alhamdulillah, sampai sekarang ini tahap-tahap pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif masih berlangsung dengan lancar. Kelancaran ini juga berkat pengorbanan banyak saudara-saudara kita yang menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara, bahkan ratusan di antaranya berupa pengorbanan nyawa. Sungguh mulia perjuangan mereka untuk menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu ini. Alangkah tak tahu berterima kasihnya kita jika menafikan pengorbanan jiwa mereka dengan selalu berselisih tanpa mau bersamasama menunggu sampai ketetapan penghitungan suara resmi diumumkan oleh pihak yang berwenang untuk itu.

Telah 111 tahun kita bangkit untuk membina persatuan bangsa. Telah lebih satu abad kita menorehkan catatan penghormatan dan penghargaan atas kemajemukan bangsa. Dalam kondisi kemajemukan bahasa, suku, agama, kebudayaan, ditingkah bentang geografis yang merupakan salah satu yang paling ekstrem di dunia, kita membuktikan bahwa mampu menjaga persatuan. Oleh sebab itu, tak syak lagi bahwa kita pasti akan mampu segera kembali bersatu dari kerenggangan perbedaan pendapat, dengan memikirkan kepentingan yang lebih luas bagi anak cucu bangsa ini, yaitu persatuan Indonesia.

Apalagi peringatan Hari Kebangkitan Nasional kali ini juga dilangsungkan dalam suasana bulan Ramadan. Bulan suci ini akan menuntun kita untuk mendamba pahala dengan meninggalkan perbuatanperbuatan yang dibenci Allah SWT seperti permusuhan dan kebencian, apalagi penyebaran kebohongan dan fitnah.

Hingga pada akhirnya, pada ujung bulan Ramadan nanti, kita bisa seperti Mahapatih Gadjah Mada, mengakhiri puasa dengan hati dan lingkungan yang bersih berkat hubungan yang kembali fitri dengan saudara-saudara di sekitar kita.

Dengan semua harapan tersebut, kiranya sangat relevan apabila peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ditandai dengan angka cantik "ke-111" ini disematkan tema "BANGKIT UNTUK BERSATU".
KEBANGKITAN UNTUK PERSATUAN.

Tujuan peringatan 111 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2019 adalah untuk terus memelihara, menumbuhkan dan menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan kita sebagai landasan dasar dalam melaksanakan pembangunan, menegakkan nilai-nilai demokrasi berlandaskan moral dan etika berbangsa dan bernegara, mempererat persaudaraan untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi bangsa kita ke depan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya mengenai Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas 2019, silahkan Untuk Mendownloadnya melalui tautan dibawah ini;

Keputusan Menteri Kominfo
Pedoman Peringatan Harkitnas 2019 [Download]

Surat Edaran Mendikbud Tentang Harkitnas 2019 [Download]

Logo Harkitnas 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Pedoman Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2019 atau Harkitnas 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Label 2

Ads 728x90