Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah - Seputar Peluang Usaha Terbaru

Download Free Android Apps

Label 1

Ads 728x90

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Featured Games
Cookie Consent

We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.

404Something Wrong!

The page you've requested can't be found. Why don't you browse around?

Take me back
Featured Apps

Labels

APMODY

Mauris lacus dolor, ultricies vel sodales ac, egestas vel eros.

Popular Posts

Ad Space 300x250
Buy Now
Responsive Adsense Ad Here
Buy Now
APMODY: the best blogger template for posting apps as well as articles in one blog.. Get now!

Popular Posts

Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Alhamdulillah dan terimakasih admin sampaikan kepada seluruh rekan yang telah berpartisipasi pada blog admin melalui tanya jawab permasalahan-permasalahan yang sedang dialami seputar Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 Pada postingan ini kita membahas mengenai Ketentuan Pengajauan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, dan lain-lain).
Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah

 Semoga dengan pembahasan kali ini, selalu dapat memberikan solusi kepada rekan semuanya terkhusus pertanyaan "Apakah bisa tenaga administrasi sekolah mengajukan NUPTK?". Untuk solusi atau jawaban silahkan simak informasi berikut ini sampaikan tuntas. 

Ketentuan Pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK :

Tenaga Kependidikan dalam hal ini Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain juga dapat melakukan pengajuan NUPTK. 
Bagaimana cara melakukan pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah ataupun Pustakawan ? 

Proses pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah Persyaratannya sama dengan Guru / Pendidik.


Didalam Juklak Pengelolaan NUPTK juga dijelaskan pengajuan penerbitan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah / Pustakwan sama dengan Guru/Pendidik tetapi untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah
 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Add Comments

Label 2

Ads 728x90